Berita sidikkasus.Co.id
SUMENEP – Ungkap Kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Team cukir polsek Kangean, Polres Sumenep menangkap dan mengamankan tersangka berinisial RD (27) warga Desa Laok Jang-jang, kecamatan Arjasa, kabupaten Sumenep (4/3/2022).
Penangkapan terhadap tersangka yang dilakukan oleh dua Anggota team cukir Polsek Kangean, Bripka Adi Kusnawan dan Bripda Bayu Pratama, Pada hari Jum’at tanggal 4 Maret 2022, sekira pukul 19.30 Wib, Di tepi jalan raya termasuk Desa Sumber Nangka Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
Banit Reskrim Polsek Kangean, polres Sumenep, Bripka Adi Kusnawan saat di komfirmasi oleh tim media ini mengatakan, bahwa tersangka RD ditangkap saat melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
“Sebelumnya kami meminta izin Kapolsek Kangean sekaligus melaporkan terkait informasi dari masyarakat bahwasanya di wilayah hukum Polsek Kangean, tepatnya di tepi jalan termasuk desa Sumber nangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian kami melakukan penyelidikan secara insentif sesuai dengan informasi masyarakat tersebut.
Dan sekira pukul 19.30 Wib, (4/3) kami melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai Sepeda Motor berhenti di pinggir jalan sesuai dengan informasi, kemudian kami melakukan upaya penagkapan terhadap seorang laki-laki tersebut yang diketahui berinisial RD (27) warga desa Laok jang-jang, kecamatan Arjasa, dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan.
Hasil pengeledahan kami menemukan/ mendapatkan 1 (satu) poket/ plastik Narkotika jenis sabu pada gulungan sarung yang dipakai tersangka, kemudian didalam jok sepeda motornya ditemukan 4 (empat) poket plastik ukuran kecil berisi sabu, setelah ditunjukkan kemudian tersangka RD mengakui bahwa 5 (lima) poket/ plastik Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali serta sudah ada yang digunakan/ dikonsumsi sendiri,” ungkapnya.
Banit Reskrim Polsek Kangean, polres Sumenep, Bripka Adi Kusnawan yang dijuluki Daeng Baraga oleh warga Arjasa karena tidak pernah lelah memburu pelaku Narkoba di wilkum Polsek Kangean menambahkan,
“Tersangka RD mengakui bahwa 5 (lima) poket/ plastik Narkotika jenis sabu didapatkan dengan cara menerima sebagai titipan untuk dijual kembali dari temannya yang berinisial H, warga Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya kami melakukan pengembangan ke rumah H untuk dilakukan penangkapan akan tetapi yang bersangkutan tidak ada.
Tersangka RD berikut semua barang bukti berupa, 5 (lima) poket/ plastik kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing + 0,92 gram, + 0,92 gram, + 0,99 gram, + 0,89 gram, + 0,86 gram dengan berat keseluruhan + 4,63 gram.
1 (satu) Unit HP merek vivo warna merah hitam.
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Warna Orange Nopol. : M-6499-XB. 1 (satu) buah sarung warna biru dongker variasi kembang warna hijau muda, diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penerapan pasal
Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman.
Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” imbuhnya.
Pewarta:Maman Sultan
Komentar