Penampung Atau Pembeli Timah & Tempat Penggorengan Timah tanpa adanya surat izin yang resmi dikatakan iilegal

Berita sidik kasus.co.id

Kabupaten Bangka – Sabtu/05/03/2022.
Dari pantauan awak media dan ormas laskar merah putih pada tanggal(26/02/2022) pukul 16:57 sore di daerah kace kabupaten Bangka adanya aktivitas penampung atau pembeli timah dan tempat penggorengan timah tanpa adanya surat izin yang resmi yang dikata kan iilegal di mana mereka sudah merasa kebal yang di namakan hukum.

Hasil yang kita dapatkan dilapangan memang benar adanya aktivitas jual beli timah dikawasan daerah kace kabupaten bangka ini dan terlihat beberapa orang yang menjual timah dari hasil mereka dapat dijual oleh penampung atau pembeli yang sedang sibuk melayani penjual,yang kita dapat informasi pemilik dari pembeli timah ini bernama(Ad).

Awak media meminta tanggapan Ketua Ormas yang bernama suparpto selaku perwakilan ormas laskar merah putih macab kota pangkal pinang, atas kegiatan tersebut, yang mana dalam keterangannya dia mengatakan bahwa, itu sudah tahu seputaran permukiman bapak(ad) masih juga buka tempat penggorengan apa itu sudah merusak polusi asapnya.

Harapan Suparpto selaku perwakilan ormas laskar merah putih macab kota Pangkalpinang untuk aparat penegak hukum yang berlaku di Indonesia segera di tindak lanjuti pembeli timah ini dan adanya penggorengan tanpa adanya surat resmi ini segera di tindak lanjuti jangan tutup mata,dan kita tidak tahu hasil timah yang dijual itu tidak tahu dapat dari mana,kalau aparat penegak hukum tidak menanggapi kita dari ormas laskar merah putih akan menyurat kejenjang yang lebih tinggi,tegas suparpto.

Untuk melakukan pemberitaan yang berimbang, awak media pun langsung mengkonfirmasi dari pemilik penampung atau pembeli timah ini yang bernama (Ad) melalui via WhatsApp, Jawaban ( Ad) “kita main kecil bang belum ada surat penampungan yang resmi ya bang,ujar(Ad).

dari pasal 161 UU RI nomor 4 tahun 2009 penampung pertambangan mineral dan batu bara secara iilegal dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliyar rupiah.

Sampai berita ini di terbitkan awak media tetap melakukan konfirmasi ke aparat penegak hukum yang berlaku untuk segara ditindak lanjut.

Pewarta:citra

Komentar