Berita SidikKasus.co.id.
Melawi – Kalimantan Barat,Beredarnya desas desus tentang seringnya terjadi perjudian kolok kolok dengan ceme daun di desa nanga kayan kecamatan melawi tim awak media langsung melakukan invetigasi ke desa tersebut dengan menanyakan langsung ke beberapa warga yang inisialnya tidak mau di sebutkan.Rabu (03/03/2022).
“Menurut keterangan warga perjudian kolok kolok sering di lakukan di tiga,dusun tanjung kayan,dan dusun kayan meninjau sedangkan judi daun (ceme) di lakukan di dusun batu lintang,saya meminta agar supaya aparat penegak hukum yang ada di kabupaten melawi bersikap tegas karena sudah meresahkan,ada juga ibu-ibu rumah tangga yang ikut serta dalam perjudian kolok-kolok Wargapun menyebutkan adanya pembiaran dari aparatur pemerintah kepala desa nanga kayan selama ini ada apa,seharusnya kepala desa memberikan teguran atau melaporkan bila warganya ada yang melanggar hukum.
“Warga menyampaikan di duga kepala desa nanga kayan ada main dengan bandar bandar judi atau backup,ataupun menerima suap, makanya mereka dengan leluasa bebas bermain tanpa ada rasa ketakutan sedikitpun ketika aktifitas perjudian berlangsung di dusun dusun yang berada sekitar desa nanga kayan.
“Perjudian merupakan salah satu bentuk kejahatan yang bertentangan dengan, Norma Hukum, Kesusilaan dan Hukum Nasional serta membahayakan kehidupan bagi kehidupan bermasyarakat. Definisi dari permainan yang digolongkan sebagai judi diatur dalam Pasal 303ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(“KUHP”)
yang berbunyi :
“Yang disebut permainan judi
adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”.(Sofyan).
Komentar