Berita sidik kasus.co.id
Sungailiat, – Penambangan pasir timah Ilegal yang beraktifitas di wilayah Sungailiat, tepatnya di Kampung Pasir, Kelurahan Kuday masih terus mendapat tangapan dari berbagai kalangan.
Namun tangapan maupun peringatan yang disampaikan melalui Surat Edaran Pemkab Bangka dan tangapan yang juga dilontarkan Wakil Ketua DPRD Babel yang diviralkan beberapa media online Nasional maupun lokal, sama sekali tidak diindahkan, baik dari para Cukong, Kaling dan penambang.hal ini terlihat dengan masih beraktifitasnya kegiatan penambangan di Wilayah Kampung Pasir, Jalan Laut maupun Nelayan1, Rabu, 02/ 03 – 2022.
Hal ini menimbulkan berbagai selentingan baik di kalangan masyarakat, dimana adanya beberapa pendapat yang dilontarkan, seakan menyalahkan pihak – pihak berwewenang, seakan telah melakukan pembiaran atau semacam adanya permainan ditingkat atas.
Seperti yang disampaikan salah satu warga Nelayan 1 yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media saat meliput dilokasi penambangan bahwa sebenarnya ada apa dengan hukum kita, dimana seakan para Cukong dan Aparat Desa seakan tidak tersentuh hukum, bahkan kami sebagai masyarakat kalau berbicara untuk tidak mendukung kegiatan ini pasti kami di musuhi.
” Semua kegiatan penambangan disini mengatasnamakan masyarakat, yang saya mau tanya, masyarakat mana yang mereka wakili??jangan untuk kepentingan pribadi lalu mengatasnamakan masyarakat, saya minta Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil tindakan tegas, karena aktifitas ini sangat merugikan kami dan anak cucu kami nantinya, pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, awak media mencoba untuk melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, salah satunya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, melalui whats up, namun sampai berita ini di tayangkan, balasan Whats Up dari Kasatpol PP Bangka Toni Marza belum dijawab.
Dalam hal ini sebagai warga negara Indonesia yang tunduk pada Hukum, seharusnya lebih bijak dalam menerapkan Hukum Negara maupun peraturan Daerah sebagaimana diketahui bersama bahwa sudah jelas diatur tata cara melakukan penambangan, seperti yang di nyatakan dalam UU Minerba No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 161 yang berbunyi :
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan / atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).
Serta diduga melakukan perusakan lingkungan yang diatur dalam UU 32 tentang Lingkungan Hidup, karena aktifitas berlangsung disitu juga adanya tumbuhan alam disertai bakau berpotenti berdampak terjadinya pendangkalan muara sungai di sekitaran Daerah Aliran Sungai (DAS), dimana merupakan lokasi beraktifitasnya masyarakat umumnya. (Tim)
Komentar