Berita Sidikkasus.co.id
Bondowoso – Kepala desa Kasemek Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, Hanaki menegaskan, bagi warganya yang menerima program bansos sembako tahun 2022 secara tunai, bebas membelanjakan uang bansosnya di warung mana saja.
Hanaki mengatakan, bansos tunai Rp600 per-kepala keluarga merupakan hak kelompok penerima manfaat (KPM).
“Saran saya selaku Kades kepada KPM, jangan belanjakan uang bansos itu untuk hal-hal diluar ketentuannya, “ucap Hanaki, Selasa (01/03/2022).
Selai itu, Menurut Hanaki pihaknya memang mengarahkan warganya agar belanja di toko atau warung yang ada di dalam desa setempat.
“Sebagaimana surat pemberitahuan Dinsos, disini penekanannya adalah KPM membelanjakan uang bansosnya seperti beras, vitamin. jangan dibelanjakan barang yang tidak dianjurkan oleh Dinsos, “tegasnya.
Hanaki menegaskan, bahwa KPM sudah diberikan surat pernyataan untuk menggunakan uang bansos tunai 600 ribu untuk dibelanjakan bahan pangan.
Hanaki juga membantah telah meng-intervensi warganya untuk belanja disatu toko.
“Intinya saya sarankan KPM belanja di dalam area desa, agar mudah diketahui. ” uang yang mereka terima memang betul-betul dibelanjakan sebagaimana fungsinya, “pungkasnya.(Y/J)
Komentar