Berita.Sudikkasus.co.id
Bondowoso – Kementerian sosial RI saat ini tengah menyalurkan bantuan sembako tunai Rp.200.000 perbulan selama tiga bulan dengan total Rp.600.000. Pencairan bansos tersebut melewati PT Pos Indonesia.
Sebelumnya, warga penerima bansos sembako tunai akan diberikan undangan lewat pemerintah desa, selanjutnya warga penerima akan menunggu jadwal pencairan oleh PT pos. Ada yang dilaksanakan di balai desa masing-masing, ada juga yang dicairkan lewat kantor Pos Kecamatan/Kota.
Dikutip dari surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso Nomor 460/381/430.9.7/2022. Perihal pemberitahuan kepada Camat dan Kepala Desa, terkait perjanjian kerjasama Kemensos RI dan PT Pos nomor 1/6/PKS/HK.01/2/2022 dan PKS026/DIR-IV/22 Tentang penyaluran dana bantuan program sembako tahun 2022. Tentang teknis penyaluran bansos tunai Rp.200.000 perbulan selama tiga bulan dengan total Rp.600.000.
Dimana pada point (3) menyebut, KPM menerima uang tunai dari PT Pos Rp.600.000 BEBAS MEMBELANJAKAN DI TOKO MANA SAJA.
“Pemerintah sudah memberikan kuasa penuh kepada warga untuk membelanjakan uang bantuan itu di warung mana saja, “ujar Kadinsos Bondowoso Anisatul Hamidah, saat launching pertama penyaluran bansos di Kantor Pos Bondowoso pada Minggu (20/02/2022).
Namun, fakta dilapangan bertolak belakang dengan pengumuman Dinas sosial yang menyebut “Warga penerima bansos bebas membelanjakan uang bantuannya dimana saja”.
Media Sidikkasus melakukan investigasi untuk memonitoring jalannya penyaluran bansos sembako tunai dibeberapa desa.
Hasil investigasi dan informasi sejak Hari Sabtu (26/02) sampai hari Minggu (27/02) dibeberapa desa ditemukan keluhan warga penerima bansos tersebut.
Seperti di desa Sumberanyar Kecamatan Maesan, warga mengaku disuruh membelanjakan uang bantuannya ke salah satu toko atau agen yang sudah ditunjuk oleh Kepala Desa setempat.
Dikonfirmasi di Rumahnya Kepala Desa Sumber Anyar Maesan pada Minggu (27/02/2022). Kades membantah bahwa menekan warga untuk belanja di salah satu toko.
Ia menegaskan, jika masih ada untuk pencairan selanjutnya, maka warga bebas belanja dimana saja.
Namun banyak juga desa yang mengikuti aturan Kemensos RI, seperti Desa Pejagan Kecamatan Jambesari, dimana warga setempat dibebaskan belanja dimanapun oleh Kades, asal uang tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
Masyarakat berharap, Dinsos Bondowoso ikut terjun langsung saat pencairan bansos dibagikan, agar mengetahui bagimana penerapan proses penyaluran dilapangan. (Y/J)
Komentar