Berita Sidikkasusu.co.id
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Padang Lawas, H. Abdul Manan, MA., menghimbau dan mengajak masyarakat di Kabupaten Padang Lawas untuk cerdas dan bijak dalam menyikapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. demikian disampaikan Kakan Kemenag kepada wartawan Minggu, (27/02).Di Sibuhuan.
H. Abdul Manan, mengatakan, “Kita semua tahu bahwa Menteri Agama, Yaqut Kholil Qoumas merupakan kader Ahlusunah Wal Jamaah. Beliau juga adalah penggagas gerakan moderasi beragama dan tokoh nasionalis terdepan. Jadi, sangat tidak tepat jika beliau diberitakan membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing”.
“Sama halnya dengan kita semua masyarakat muslim, Menteri Agama pun faham betul bahwa adzan merupakan syiar bagi umat islam berupa panggilan ibadah untuk menunaikan shalat fardhu lima waktu sehari semalam. ia telah menegaskan bahwa tidak ada larangan dalam penggunaan toa atau pengeras suara untuk adzan.”
Masyarakat Indonesia yang majemuk dan hidup berdampingan, mengharuskan semuanya untuk hidup bertoleransi. Toleransi diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai, aman, dan nyaman. Untuk itu, penggunaan pengeras suara perlu diatur sehingga tercipta kenyamanan bersama antar umat beragama. Hal tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022.” Pungkas H. Abdul Manan.
Abdul Manan berharap mengajak kepada masyarakat Kabupaten Padang Lawas untuk cerdas dan bijak dalam menyikapi setiap berita. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan provokasi dari berita-berita yang beredar di media saat ini oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Apalagi sampai terbawa amarah hingga menimbulkan tindakan-tindakan yang anarkis.
“Jika kita cermati secara utuh konteks dan kalimat yang Menag sampaikan, ia sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan pengeras suara,” tegas Abdul Manan.
“Menag berusaha mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru dapat menimbulkan kebisingan dan juga mengganggu masyarakat sekitar lainnya. (HS79)
Komentar