Tiga Mantan Komisioner Panwaskab Banyuwangi, Di Tahan Kejaksaan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilgub Jatim 2013

BANYUWANGI, JKN – Tiga mantan komisioner Panwaskab Banyuwangi periode tahun 2013 ditahan pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Senin (16/7/18) siang. Mereka adalah Rory Desrino Purnama, Lilikh Maslikhah, dan Totok Haryanto. Ketiganya langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi.

Penahanan ketiga mantan Komisioner Panwaskab Banyuwangi periode tahun 2013 ini dilakukan pada saat proses pelimpahan perkara atau tahap dua dari penyidik Kepolisian kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Sebelum ditahan, ketiga orang itu lebih dulu menjalani proses penelitian berkas perkara dan barang bukti selama kurang lebih 5 jam. Sekitar pukul 14.00 WIB, ketigasnya resmi ditahan pihak Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Adonis, menyatakan, ketiga mantan komisioner Panwaskab Banyuwangi itu akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung 16 Juli 2018. Berikutnya, pihaknya segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Penahanan ini, kata Adonis, merupakan bagian dari percepatan penanganan perkara.

“Untuk menghargai hak asasi manusia. Dengan dilakukan penahanan semua proses bisa dilakukan lebih cepat,” jelasnya ditemui di ruang kerjanya.

Totok Haryanto (kanan) dikawal Penyidik Unit Tipikor Polres Banyuwangi beberapa saat sebelum dititipkan ke Lapas Banyuwangi
Dijelaskan, dalam perkara dugaan korupsi ini, masing-masing komisioner tidak bisa mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah dilakukan. Pertanggungjawaban juga tidak disertai bukti pendukung. Seharusnya, kata Dia, setiap kegiatan dan pengeluaran itu ada bukti pendukung. Sehingga bisa dikatakan banyak kegiatan fiktif. Selain itu banyak kegiatan yang digelembungkan. “Nilai kerugian mencapai Rp 633 juta,” ungkapnya.

Pasal yang dijeratkan pada tersangka adalah pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Mereka juga dijerat dengan pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP

Untuk diketahui, sebelumnya ketiga mantan Komisioner ini diprose, penegak hukum sudah lebih dulu menahan Sekretaris dan Bendahara Panwaskab Banyuwangi periode yang sama. Mereka adalah Sanhari dan Etik Rahmani. Keduanya bahkan sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara masing-masing selama 4 tahun. Mereka juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 200 juta dan uang pengganti kerugian Negara untuk Sanhari sebesar Rp 361 juta dan Etik Rahmani sebesar Rp 316 juta. (ted/*)

Komentar