Berita SidikKasus.co.id.
Pontianak – Kalimantan Barat,Undang Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana untuk kegiatan penambangan yang tak sesuai ketentuan.Jum’at(25/02/2022).
Tokoh Pengacara yang ternama di Kalimantan barat Bernadus Rudistianus,SH. yang akrab di sapa Rodes,yang penuh dan lama bergelimang di DLH mengatakan dalam UU minerba yang baru mengatur ketentuan pidana kegiatan pertambangan ilegal atau tanpa izin.
“UU Nomor 4 tahun 2009, kegiatan penambangan tanpa izin dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Dalam UU minerba yang baru ini diubah menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,”
ujar Rodes.
Begitu juga dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Pertambangan Bantuan (SIPB) yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu juga dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Rodes menuturkan setiap orang yang mempunyai IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan maupun pemurnian, pengembangan maupun pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), IUPK, IPR, SIPB atau izin Iainnya juga dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Adanya ketentuan pidana yang sebelumnya,tidak diatur di UU sebelumnya yaitu, setiap pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang memindah tangankan IUP, IUPK, IPR atau SIPB tanpa persetujuan Menteri dipidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Setiap orang yang IUP atau IUPKnya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi maupun pasca tambang.
Lalu penempatan dana jaminan reklamasi maupun jaminan pasca tambang dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Selain itu, eks pemegang IUJP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi maupun pasca tambang yang menjadi kewajibannya,” kata Rodes.(SOF).
Komentar