Pesta Belum Berakhir, Dua Warga Bilis-bilis Diringkus Team Cukir Polsek Kangean

Berita sidikkasus.co.id

SUMENEP – Bahaya Narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat Anggota team cukir Polsek Kangean, Polres Sumenep dengan cepat menindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura.

Hasilnya, setelah mengungkap Bandar narkoba di awal tahun 2022 Dan beberapa orang penyalahguna narkotika lainnya berhasil ditangkap beserta lebih kurang 80 gram sabu-sabu (barang bukti) berhasil diamankan.

Kali ini, pada Hari selasa (22/2/2022) team cukir polsek Kangean, Polres Sumenep yang diketuai Banit reskrim, Bripka Adi Kusnawan berhasil lagi mengamankan 2 (dua) orang laki-laki warga desa desa Bilis-bilis, kecamatan Arjasa yang sedang berpesta Narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito,S.H.,M.H memaparkan kronologis penangkapan dua orang tersebut.

“Penangkapan tersebut berawal Polsek Kangean mendapat informasi dari masyarakat bahwa di area sekolah dasar negeri (SDN) Bilis-bilis I, tepatnya Di dusun Taga Lalang, desa Bilis-bilis, kecamatan Arjasa, sering di jadikan tempat pesta Sabu.
Kemudian anggota Team cukir melakukan penyelidikan secara insentif.

Sekira pukul 13.00 wib, selasa (22/2/2022) anggota team cukir polsek Kangean, polres Sumenep Yang diketuai oleh Banit reskrim, Bripka Adi Kusnawan melihat tiga orang Laki-laki sedang duduk Di teras bagunan SDN Bilis-bilis I, diduga sedang asik berpesta sabu.
Kemudian anggota team cukir polsek Kangean langsung melakukan upaya penangkapan terhadap tiga orang tersebut, namun dua orang Yang tertangkap dan seorang lagi dapat melakukan diri,” paparnya.

Usai lakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap dua tersangka dan dilanjutkan dengan introgasi.
Kapolsek Kangean lebih lanjut mengatakan,

“Kedua tersangka diketahui warga dusun Tagalalang, desa Bilis-bilis, kecamatan Arjasa, berinisial MAW (32) dan SB (32).
Pada saat pengeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,3gram dan seperangkat alat hisap (bong) lengkap dengan pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu.

Setelah ditunjukkan kepada keduanya, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli sebesar Ro.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada temannya yang beralamat di desa yang sama dengan tersangka berinisial H.
Kedua tersangka MAW dan SB berikut barang bukti yang tersebut tadi dan juga satu unit Handphone merk realmi warna biru dibawa dan Diamankan ke kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan kedua tersangka, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman dan atau pemufakatan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), subs 132 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 Jo, pasal 55 ayat (1) KUHP.” Pungkasnya.

Pewarta : Maman Sultan

Komentar