Pimred Media Nusantara Post Bersama Kuasa Hukum Juga didampingi Kuasa Hukum Aliansi Jurnalis dan LSM Mendatangi Polres Bondowoso

Berita sidikkasus .co.id.

Bondowoso – Berawal dari penangkapan dua rekan media nusantara post yang dilakukan oleh polres bondowoso minggu kemaren, karena di duga ada indikasi pemerasan terhadap kepala sekolah di SDN Sumberwringin 2, desa Sumberwringin ,Kecamatan sumberwringin Kabupaten Bondowoso jawa timur. Sehingga menimbulkan pro dan kontra di kalangan media dan Lsm di Bondowoso karena pemberitaan dari beberapa media Online yang dianggap mencoreng nama baik profesi jurnalis, Dikarenakan munculnya di pemberitaan yang mengatakan wartawan abal-abal, ada juga yang mengatakan wartawan berkedok. Preman dan ada juga yang bilang wartawan bodrex.

Sehingga Ketua dan Anggota yang tergabung dalam Aliansi jurnalis dan Lsm Bondowoso mengambil sikap atas pemberitaan yang sudah beredar ,karena sudah diduga melakukan pencencemaran/pelecehan terhadap profesi jurnalis,Kuasa Hukum sekaligus Ketua Aliansi jurnalis dan Lsm Bondowoso Edy Firman S.H akan melakukan upaya-upaya Hukum terhadap oknum-oknum wartawan yang sudah diduga melakukan pencemaran nama baik dari profesi jurnalis.

Sehingga pada hari selasa 22 februari 2022 paralegal / kuasa hukum Beserta pimred dari media Nusantara post, dan Kuasa Hukum dari Aliansi jurnalis dan Lsm Bondowoso, didampingi oleh beberapa media online Mendatangi Mapolres Bondowoso sekaligus membesuk dua rekan dari media Nusantara post yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT ), untuk mensuport dan memberi semangat dan bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan, harapan kedepannya supaya kejadian serupa tidak terulang kembali menurut Kuasa Hukum dari media Nusantara post.

Dan Dari Kuasa Hukum Aliansi Media dan Lsm Bondowoso Bapak Edy Firman S.H dan Kuasa Hukum dari Media Nusantara post berjanji akan melakukan upaya-upaya Hukum, agar supaya kedua rekan media yang terjaring OTT di bebaskan tanpa syarat, pungkasnya. (jub)

Komentar