DPRD : Pembagian PL Tidak Boleh Berdasarkan Suka Tidak Suka

Keterangan Foto : situasi dalam kantor DPUTR Kabupaten Lumajang

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Adanya keluhan dan ketidakpuasan dari sejumlah rekanan di lingkup Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H. Bukasan, menyampaikan, bahwa pengawasan dari pihaknya itu terkait dengan progres pekerjaannya.

Menurut politisi PDIP ini, kualitas hasil kinerja dan impactnya bagi masyarakat itu yang wajib untuk diawasi oleh Legislatif.

“Kalau pengawasan dewan pada tataran progres pekerjaanya, kualitas hasil pekerjaanya dan impactnya buat masyarakat,” kata
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H. Bukasan, kepada sidikkasus.co.id, saat dihubungi melalui sambungan satelitnya, Selasa (22/2/2022).

Kalau urusan Penunjukan Langsung (PL), terang Bukasan, pihak dewan tidak pernah ikut campur, karena yang menata biasanya dari pihak pemerintah daerah.

“Menurut saya, mestinya dasar pemberian proyek adalah kualitas dan kesesuaian pekerjaanya, bukan suka tidak suka, teman atau bukan teman, atau hal-hal lainnya,” jelasnya.

Banyaknya rekanan yang kinerjanya kurang bagus, ditegaskan Legislator PDIP, hal itu wajib masuk daftar blacklist di DPUTR dan harus tercatat.

“Kalau sekali saja hasil pekerjaanya tidak sesuai, ya harus di blacklist, apalagi sampai ada indikasi kerugian,” tegasnya.

Menurut Bukasan, Biar tidak menjadi kecemburuan yang berdampak kepada hasil pekerjaan. “Seharusnya pemerintah daerah dalam menentukan siapa akan melakukan pekerjaan proyek menggunakan kriteria yang lebih transparan, berbasis kinerja, ada reward dan Punishment serta dijauhkan dari kesepakan yang tidak produktif,” pungkas Wakil Ketua DPRD Lumajang, H. Bukasan. (Ria)

Reporter: Biro Lumajang

Komentar