Resmi ! Bupati dan DPRD Digugat Pengusaha Wastafel di PN Jember

Berita: Sidikkasus.co.id

JEMBER, — Husni Thamrin S,H. penerima kuasa dari PUTRANTO ADI WICAKSONO, selaku Direktur CV. ZULFAN RIZKI METALINDO, mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember dengan register Perkara Nomor: 21/Pdt.G/2022/PN Jmr, Jember pada hari Senin (21/02/2022).

Dengan tergugat Pejabat Pembuat Komitmen Penanganan Covid-19, Kepala Badan penanggulangan Bencana, Bupati Jember dan DPRD Jember.

Seperti diketahui, Husni Thamrin menjelaskan bahwa dalam upaya mengatasi penyebaran pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Jember, melalui Bupati Jember menganggarkan pengadaan bak cuci tangan (wastafel) yang dibebankan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020.

Yang mana, lanjut Husni, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/192.3/1.12/2020 tanggal 06 April 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/192.2/1.12/2020 tanggal 06 April 2020 telah menandatangani dokumen Kontrak dengan Penggugat untuk melaksanakan 8 (delapan) Paket Pekerjaan Pengadaan Bak Cuci Tangan (wastafel) dalam rangka penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 yang nilainya mencapai Rp.1.620.114.200,- (satu miliar enam ratus dua puluh juta seratus empat belas ribu dua ratus rupiah).

“Semua pekerjaan tersebut sudah diselesaikan dan sudah ada dokumen serah terimanya. Namun hingga tahun anggaran 2021 berakhir belum juga dibayar,” bebernya Husni Thamrin dalam press release tertanggal 21-02-2022.

Lebih lanjut Husni menjelaskan, bahwa setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan oleh Penggugat dan sudah dibuatkan dokumen Surat Pertanggungjawabannya (SPJ), bahkan PPK sudah membuat nota dinas kepada KPA untuk membayar.

“Tetapi setelah ada pergantian bupati Jember, dari Faida kepada Hendy Siswanto, seluruh pekerjaan wastafel Penggugat tidak dibayar oleh Hendy Siswanto yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materil dan imateriil sebesar Rp.2.201.119.910,- (dua miliar dua ratus satu juta seratus sembilan belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah),” jelasnya Husni Thamrin dengan menerangkan perincian sebagai berikut.

a. Kewajiban pokok sebesar Rp.1.620.114.200,- (satu miliar enam ratus dua puluh juta seratus empat belas ribu dua ratus rupiah),
b. Biaya kerugian berupa denda dan pinalti dari supplier (toko material) sebesar 5% (lima perseratus) sebagai akibat dari keterlambatan membayar pembelian material bahan sebesar Rp.81.005.710,- (delapan puluh satu juta lima ribu tujuh ratus sepuluh rupiah),
c. Kerugian imateriil (moril) yang jika dinilai dengan uang setara dengan uang sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Penggugat melalui kuasa hukumnya meminta agar Pengadilan Negeri Jember memerintahkan bupati Jember segera membayar melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2022. Penggugat juga meminta Pengadilan Negeri Jember untuk meletakkan sita jaminan terhadap Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Jember di jalan Sudarman No. 1 yang menjadi kantor bupati Jember.

Pewarta: Herman

Komentar