Camat Laiwui Sebut Kegiatan Galian C, CV. Anggai Berkaya Tak Kantongi Ijin. Akibat Dampak Warga Adu Jetos

Berita Sidikkasus.co.id

HALSEL,- Kepala Wilayah Kecamatan ( Camat) Obi Laiwui Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, Fahdin Bahrudin menduga kegiatan Penambanagan (Galian C) yang telah dilakukan CV. Anggai Berkarya Tak Kantongi Ijin.

Pasalnya, Kegiatan penambangan Batu, Krikil, Pasir dan Tanah Liat yang dilakukan oleh CV. Anggai Berkarya sejak awal bulan di tahun 2021 lalu.

Hingga kini sudah memasuki setahun lamanya. Namun Direktur CV. Anggai Berkarya atau yang mewakili tidak melaporkan ke Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) setempat.

Hal ini disampaikan oleh Camat Laiwui Kecamatan Obi (Halsel) Fahdin Bahrudin Sudah satu tahun kegiatan Galin C di kali Desa Buton sampai saat ini, pihak perusahan tidak melaporkan ke saya selaku Camat. “Bahkan salinan Ijin pun tidak disampaikan ke kami.” Kata (Fahdin). Jum’at 18 Pebruari 2022, sekira pukul 09:27 Wit.

Dengan begitu di pertanyakan terkait Informasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat bahwa Kepala Desa Buton ‘Amir Lasiti’ diduga menjual dan mengeluarkan surat jual beli Air kali (Berangka) ke CV. Anggai Berkarya.

Fahdin berjanji akan memanggil dan mengevaluasi Kades yang bersangkutan.

“Saya akan panggil Kepala Desa Buton untuk di Evaluasi, karena Air Kali tersebut tidak bisa di perjual belikan.” Jelas (Fahdin).

“Terpisah disampaikan salah satu tokoh Agama Desa Buton Bapak ‘Lahasih’, pada awak media ini membenarkan bahwa dirinya sudah beberapa kali adu mulut atau adu jotos dengan pengawas perusahan CV. Anggai Berkarya tersebut.

“Saya sudah berulang kali tegur dan bertengkar dengan pengawas perusahan Muhammad Lajira selaku Warga Desa Buton (Halsel).” Kata (Lahasih) 18/02/2022. Lanjutnya,

Akibat penggarukan menggunakan alat berat Excavaktor membuat lahan saya terbawa Air tetapi tidak ada yang bertanggung jawab, bahkan penggarukan dilakukan pihak perusahan telah menerobos masuk kelahan milik saya.

Kata Lahasih, pengawas perusahan juga melaporkan dirinya ke Camat atas tuduhan pengancaman. saya dipanggil Camat terkait tindak pidana pengancaman tetapi keterangan saya saat itu di akui camat.

Senentara pihak perusahan disalahkan sampai kami membuat perjanjian yang sudah disepakati bersama bahwa, pihak perusahan segera menimbun kembali lahan milik warga yang kena dampak akibat penggarukan Alat Berat tersebut.

Apabila kedepan timbunan tersebut kembali longsor maka pihak perusahan harus bertanggung jawab. “Namun kesepakatan itu di ingkari pihak perusahan sampai saat ini.” tuturnya.

Padahal, sebelumnya ada kegiatan penambangan (Galian C), ukuran Air sungai lebarnya sekitar 10 meter saja, tetapi ketika penggarukan menggunakan Alat berat membuat Air sungai sangat melebar saat ini.

Tambah Lahasih, Kegiatan Galian C dilakukan sejak awal tahun 2021 lalu, sampai saat ini masih beroprasi, dan pihak Camat serta kepolisian setempat sudah mengetahui pengrusakan Lingkungan, tetapi mereka diam saja.” Ucap (Lahasih).

Kandi (Redaksi)

Komentar