Berita sidikkasus.co.id
SUMENEP- Team Cukir Polsek Kangean, Polres Sumenep meringkus empat orang pencuri emas di desa Bilis-bilis, kecamatan Arjasa, kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur.
Komplotan pencuri emas yang ditangkap Team Cukir Polsek Kangean, Polres Sumenep ternyata anak dan menantu Sumawiya (korban).
Emas tersebut diketahui hilang pada 01 Februari 2022 di rumah korban tepatnya di dusun Deje Lorong, desa Bilis-bilis, kecamatan Arjasa, kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp.Widiarti S,SH mengatakan,
“Tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga berupa perhiasan gelang emas 24 Karat dengan berat + 55 gram milik korban Sumawiya yang terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022, diketahui sekira pukul 15.00 Wib.
Selanjutnya sesuai keterangan dari korban Sumawiya bahwa sebelum hilang dirumahnya hanya ada anak kandung korban, jenis kelamin laki-laki yang berinisial SY (29) dan menantunya jenis kelamin perempuan, yang berinisial AR (22).
kemudian petugas Polsek Kangean langsung melakukan upaya lidik dan mendapat informasi bahwa benar pelaku SY pada seminggu yang lalu menjual emas ke Pulau Sapeken bersama dengan teman pelaku SY yang berinisial HE (22), jenis kelamin laki-laki, warga desa Kangayan,” kata Widi melalui rilisnya (17/2/2022).
Lebih lanjut Kasi Humas Polres Sumenep memaparkan,
“Berdasarkan informasi tersebut Petugas Polsek Kangean melakukan mengamankan HE dan setelah diinterogasi kemudian mengakui bahwa dirinya telah ikut pelaku SY ke Pulau Sapeken menjual Emas dan HE diberi upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian HE juga menjelaskan bahwa yang ikut menjual emas curian tersebut adalah pelaku AR bersama saudaranya berinisial LK (23) jenis kelamin perempuan. sedangkan HE dan pelaku SY menunggu di Pelabuhan Sapeken setelah itu langsung pulang.
Dari keterangan HE tersebut dilakukan pengembangan upaya mengamankan pelaku SY dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Kartu ATM dengan saldo Rp 19.500.000,- dan Uang Tunai Rp 3.000.000,-, setelah diinterograsi yang kemudian mengakui bahwa benar dirinya telah mengambil perhiasan emas milik orangtuanya bernama Sumawiya yang juga sebagai pelapor, serta dijual ke Pulau Sapeken dan barang yang ditemukan tersebut merupakan hasil dari penjualan emas curian.
Dari keterangan pelaku SY tersebut selanjutnya petugas Polsek Kangean melakuakan pengembangan mengamankan pelaku AR dan LK dan setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan sebuah HP Vivo yang dibeli dari hasil menjual emas curian serta 2 (dua) buah gelang emas yang ditebus di pegadaian menggunakan uang hasil penjualan emas curian, setelah diinterograsi kemudian pelaku AR dan LK (ipar pelaku SY) mengaku benar dirinya telah menjual pehiasan gelang emas hasil curian ke Pulau Sapeken laku dengan harga Rp 39.000.000,- selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penerapan pasal
Tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana,” paparnya.
Pewarta: Maman Sultan
Komentar