Berita SidikKasus.co.id
Pangkalpinang — Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Pangkalpinang Tahun 2022 yang tinggi memicu reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya LSM Gempur di Pangkalpinang.
Ketua LSM Gempur menilai Pemkot Pangkalpinang perlu meninjau ulang kebijakan kenaikan NJOP Tahun 2022 ini.
Rusrianto.R. menilai kenaikan NJOP yang tinggi di masa pandemi ini kontraproduktif dengan semangat Wali Kota Pangkalpinang yang gencar memperbaiki iklim investasi di Pangkalpinang.
“Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa pandemi haruslah bijak, melihat kondisi masyarakat yang saat ini belum stabil, ” ungkap Rusrianto.R
“Jangan sampai kenaikan NJOP yang tinggi, ini malah menurunkan iklim investasi di Pangkalpinang yang lagi membaik,” imbuh Rusrianto
Ketua LSM Gempur meminta Pemkot Pangkalpinang untuk mengkaji ulang kenaikan ini. Jika perlu ada kenaikan, alangkah baiknya secara bertahap agar tidak memberatkan ekonomi masyarakat dan mengganggu investasi Kota Pangkalpinang.
Meskipun demikian, LSM Gempur mendukung upaya pemkot meningkatkan PAD Kota Pangkalpinang.
“Pada prinsipnya PAD perlu ditingkatkan, agar pembangunan Kota Pangkalpinang tetap berlanjut, ” Ucap ketua LSM Gempur.(Team)
Pewarta : Ahmad
Komentar