Lokalisasi di Kota Beribu Senyuman Pangkalpinang & Parit enam Masih Beroperasi

Berita sidikkasus.co.id

PANGKALPINANG – Minggu.13/02/2022.
Meski sudah sempat ditutup dan dipulangkan oleh pemkot kota Pangkalpinang pada tahun lalu dan tidak ada lagi yang beraktivitas di lokalisasi teluk Bayur dan parit enam, ternyata aturan yang di keluarkan Pemkot sama sekali tidak mereka hiraukan, seakan akan mereka kebal yang namanya hukum. Padahal sudah di pulangkan dan ditutup oleh Pemkot pangkal pinang,dan ternyata di temukan oleh awak media di lapangan pada saat Investigasi di lokalisasi, mereka tetap beraktivitas dan bahkan semakin banyak yang buka cafe di lokalisasi tersebut.

Meski sudah diberi peringatan dan bahkan sudah pulang kan sempat di tutup lokalisasi teluk Bayur dan parit enam oleh Pemkot kota pangkal pinang,tetap saja mereka membandel dan tidak menghiraukan yang namanya Hukum.

Awak media dan Lembaga LMP ( Laskar Merah Putih ) langsung meminta keterangan kasat Pol PP kota pangkal pinang, Efran. beliau mengatakan status bangunan lokalisasi itu tidak bisa kita tertibkan, karena ada milik pribadi perorangan dan sampai hari ini pemkot kota pangkal pinang tidak pernah sama sekali memberi izin tentang adanya lokalisasi yang ada dikota pangkal pinang, tegas kasat pol PP pangkal pinang. Efran.

Dari keterangan Suparpto selaku LMP laskar merah putih komandan macab kota, menegaskan adanya lokalisasi teluk Bayur dan parit enam ini tidak bisa di bina karena waktu itu udah di peringatkan oleh bapak walikota tahun kemaren bahwa aktivitas lokalisasi yang ada di kota pangkal pinang tidak ada lagi yang namanya beraktivitas.

Tapi mereka ini tetap saja membandel masih saja sampai sekarang mereka tetap saja masih ada beraktivitas dilokalisasi parit enam dan teluk Bayur ini dan tahun kemaren para pekerja lokalisasi itu sudah di pulangkan, ujar Suprapto.

Harapan suparpto selaku LMP laskar merah putih, untuk pihak APH (aprat penegak hukum) dan pemkot kota pangkal pinang di tindak lanjuti lagi, lokalisasi itu tetap saja buka sampai saat ini walaupun sudah ditindak lanjuti bahkan juga sudah dipulangkan dan sudah di target kan oleh Pemkot kota pangkal pinang bahwa tahun 2022 ini sudah bersih yang namanya lokalisasi teluk Bayur dan parit enam, tegas Suparpto .

Dari pasal 13 ayat 1 dan 2 berbunyi mucikari atau pemilik bangunan dan atau pemilik usaha baik perorangan atau beberapa orang atau yang di percyakan untuk mengelola dan atau badan hukum yang menampung para PSK diancam pidana paling lama 6 bulan penjara atau denda Rp 50,000,000(lima puluh juta rupiah).

Pewarta: Citra

Komentar