Proyek Siluman yang Tidak ada Plang Anggaran, Diduga Bekerja sama Dengan PU Kota Pangkalpinang

Berita sidikkasus.co.id

Pangkal pinang – Sabtu. 12/02/2022. Dari hasil temuan dilapangan yang kita dapat kan awak media dan organisasi LMP menemukan di lahan Pemkot yang beralamat di jembatan 12 kelurahan kacang pedang kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang  di temukan di lahan pemkot ada bangunan yang betul sangat tidak jelas itu bangunan apa yang mau di bangun yang tidak ada plang pembangunan serta anggaran yang tertera dilahan Pemkot tersebut.

Awak media menemui salah satu pekerja atau pengawas yang ada di pembangunan di lahan pemkot tersebut, bernama Romi, dalam penjelasannya mengatakan “kita kerja sama dengan Pemkot dan juga PU Kota Pangkal pinang, soalnya kita sudah minta izin sama pak Migo, ini bukanya proyek tapi kerja sama, ungkap Romim.

Ini rencana akan di bangun pom bensin mini seperti zaman sekarang yang terkenal di kota pangkal pinang, dari bangunan ini semua sudah tw dari pemkot dan juga pak migo sebagai kepala dinas PU kota pangkal pinang sudah tahu dengan adanya bangunan ini, tegas Romi.

dan awak media pun langsung menghubungi kepala dinas PU melalui via wa tentang adanya pembangunan yang ada dilahan Pemkot yang beralamat di jembatan 12 kota pangkal pinang ini, maaf pak itu bukan pekerjaan PU, dan saya masih ikut diklatpim dijakarta,ungkap kepala dinas PU kota pangkal pinang.

dari keterangan suparpto selaku komandan brigade ormas laskar merah putih macab kota pangkal pinang,proyek di duga siluman ini yang beralamat di jembatan 12 ini, pembangunan yang sama sekali sangat membingungkan untuk kita cerna karena sama sekali plang atau izin kontrak tidak ada tertera atau di papar kan paku dana dan bangunan apa yang akan di bangun di lahan pemkot tersebut,tegas suparpto selaku komandan brigade ormas laskar merah putih macab kota pangkal pinang.

Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005
Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan tersebut

Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005
Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

Pasal 45 ayat (2) UUBG
Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Sanksi yang didapatkan jika bangunan yang terlanjur berdiri tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Pasal 48 ayat (3) UUBG Bangunan yang telah berdiri namun tak memiliki IMB, harus memperoleh IMB dengan cara mendapatkan sertifikat laik fungsi terlebih dahulu. itu baru benar untuk di dirikan bangunan tersebut.

Pewarta: Citra

Komentar