Berita Sidikkasus.co.id
JAKARTA – Sebanyak 95 siswa SMA Negeri 3 Poso bersama 14 orang alumni sekolah ini mengirimkan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) agar kiranya MA segera memberikan salinan putusan kasasi atas vonis 4,5 tahun penjara yang ditimpakan kepada guru mereka Drs. Suhariono. Turut juga mengirimkan surat permohonan ke Ketua MA, 2 orang rekan guru SMAN 3 Poso, atas nama I Putu Sudama (51) dan Hendro Firgiawan Fristanto (31).
Ratusan surat dari SMAN 3 Poso itu dikirimkan ke Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) untuk diteruskan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Saya telah menerima lebih dari 100 surat dari siswa, alumni dan guru SMA Negeri 3 Poso pada hari ini, Senin, 7 Februari 2022. Seluruh surat tersebut berbentuk soft-copy yang dikirim melalui email ke Dewan Pengurus Nasional PPWI,” ungkap Ketum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA kepada media-media, Senin, 7 Februari 2022.
Surat-surat itu, lanjut Lalengke, ditulis tangan di atas kertas tulis bergaris, sebagaimana kertas buku tulis anak sekolah. Umumnya surat dari para siswa dan guru itu dibuat pada tanggal 7 Februari di Poso. “Dilihat di bagian atas surat, hampir semua suratnya dibuat di Poso pada tanggal 7 Februari 2022,” sambung Lalengke.
Sebagaimana diberitakan di ratusan media se tanah air, seorang guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di Poso diduga kuat telah menjadi korban kriminalisasi oleh oknum Kejaksaan Negeri Poso, Sulawesi Tengah [1]. Kepala SMAN 3 Poso atas nama Drs. Suhariono telah didakwa oleh Kejari Poso melakukan tindak pidana korupsi melalui pungutan dana komite sekolah dan menggunakannya untuk kegiatan sekolah termasuk pemberian intensif kepada guru-guru yang memberikan tambahan belajar siswa.
Pembayaran insentif kepada guru-guru yang memberikan les belajar kepada siswanya tersebut dipersoalkan oleh Kejaksaan Negeri Poso, dan menjerat Suharyono dengan tuduhan penyalagunaan kewenangan dan penggelapan untuk memperkaya diri dan atau orang lain. Tuduhan Kejari Poso itu tidak terbukti di PN Tipikor Palu. Oleh sebab itu, Majelis Hakim di pengadilan tingkat pertama yang menyidangkan kasus tersebut membebaskan Suhariono dari segala tuduhan dan tuntutan hukum.
Namun aneh bin ajaib, permohonan kasasi yang diajukan Kejari Poso dikabukan Mahkamah Agung yang tanpa tedeng aling-aling menghukum guru yang baik hati itu dengan kurungan 4,5 tahun penjara. Terkait keputusan MA itu, Lalengke menduga bahwa para hakim –yang dianggap agung– yang memeriksa permohonan kasasi dari Kejari Poso itu sangat mungkin tidak membaca dengan cermat persoalan yang dikasuskan oleh Jaksa terhadap Suhariono [2].
“Jangankan dianalisa dan ditelaah dengan benar, berkasnya saja mungkin tidak dibaca. Sangat berbahaya negara ini memiliki jajaran hakim yang sembarangan membuat keputusan. Nasib warga negara dibuat seperti mainan seenak udelnya saja. Padahal, para hakim itu tahu dan paham prinsip memutuskan perkara: ‘Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah’,” beber pria yang menamatkan studi masternya di bidang Applied Ethics di konsorsium Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, ini.
Keanehan MA tidak berhenti sampai di situ. Lembaga peradilan di tingkat tertinggi di Indonesia tersebut hingga saat ini belum menerbitkan dan atau memberikan salinan putusan kasasi atas perkara Suhariono nomor 1999 K.PID.SUS/2021. “Pak Suhariono sudah dijebloskan ke penjara lebih dari 5 bulan, namun salinan putusan MA terkait kasus beliau ini belum turun. Kelalaian semacam itu dapat dikategorikan sebagai sebuah kejahatan pengadilan terhadap warga negara,” tegas Wilson Lalengke yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Kembali ke surat-surat dari para siswa, alumni, dan guru-guru SMAN 3 Poso di atas, Lalengke yang menerima surat itu mengaku sangat prihatin dan bersedih hati membaca isi permohonan tulus dari para siswa dan kolega Suhariono. “Sebagai guru, saya dapat merasakan kesedihan mendalam yang dirasakan oleh para siswa, alumni, dan rekan-rekan guru di SMAN 3 Poso. Saya amat prihatin dan bersedih ketika membaca surat-surat itu. Anak-anak dengan sangat santun dan rendah hati penuh hormat, meminta MA segera menerbitkan salinan putusan kasasi atas kasus yang menjerat gurunya. Mereka bukan minta Suhariono dibebaskan, mereka hanya meminta agar salinan putusan segera diberikan. Para siswa lebih melek prosedur hukum daripada para hakim yang bertitel professor doktor di MA,” beber pendiri SMAN Plus Provinsi Riau dan SMK Kansai Pekanbaru ini sedih.
Mewakili isi hati kelompok siswa, alumni, dan guru, berikut ini disalinkan masing-masing satu surat dari masing-masing kelompok.
*Surat siswa SMAN 3 Poso:*
Poso, 07 Februari 2022
Kepada:
Yang Mulia Ketua MA-RI
Yang Mulia Majelis Hakim Agung
di – Jakarta
Omswastiastu
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama: Desak N. Parwati
T.T.L.: Poso, 10 Juli 2003
Pekerjaan: Pelajar
Alamat: Poso, Sulawesi Tengah
Melalui surat ini saya memohon untuk menerbitkan salinan putusan perkara guru saya Bapak Drs. Suhariono, dengan nomor perkara: 1999 K.PID.SUS/2021, sebagai dasar hukum lanjutan Peninjauan Kembali (PK).
Selama 3 tahun saya menjadi siswa di SMAN 3 Poso dan mengenal beliau sebagai Kepala Sekolah tidak pernah sekalipun saya melihat ataupun mendengar beliau berbicara dengan nada tinggi kepada rekan beliau sesama guru ataupun kepada siswa. Saya mengenal beliau adalah orang yang sangat baik, sabar dan juga jujur. Jadi saya yakin bahwa beliau tidak mungkin melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan.
Demikian Surat ini saya buat, atas penerbitan putusan dimaksud diucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Desak Nyoman Parwati
*Surat alumni SMAN 3 Poso:*
Poso, 7 Februari 2022
Kepada Yth.
Bapak Ketua MA
di
Jakarta
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Kurniawan Rantesigi
Tempat tangal lahir: Ujung Pandang, 7 November 1994
Pekerjaan: Freelancer
Alamat: Jl. P. Jawa II Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota
Melalui surat ini saya mohon bantuannya untuk segera menerbitkan salinan putusan perkara guru saya Bapak Drs. Suhariono, dengan nomor perkara: 1999 K.PID.SUS/2021, karena akan melakukan upaya hukum lanjutan Peninjauan Kembali (PK).
Saya selaku alumni SMA Negeri 3 Poso sangat mengenal sosok beliau yang sangat baik, ramah, merangkul siswa, serta murah senyum, dan bisa beradaptasi dengan siswa saat belajar mengajar maupun di luar sekolah. Saya sangat prihatin atas hukuman kepada beliau yang harus menanggung sendiri vonis penjara selama 4 tahun.
Demikian permohonan ini semoga Bapak/Ibu dapat mempertimbangkan. Mohon maaf apabila saya salah dalam penyebutan nama jabatan.
Hormat saya,
Kurniawan R.
*Surat guru SMAN 3 Poso:*
Poso, 7 Februari 2022
Kepada Yth.
Bapak Ketua MA
Bapak Majelis Hakim Agung
di Jakarta
Salam Bahagia,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: I Putu Sudama
Umur: 51 tahun
Pekerjaan: Guru pada SMAN 3 Poso
Alamat: Jl. Pulau Madura, Kelurahan Gebang Rejo, Poso Kota
Melalui surat ini saya mohon bantuan sekiranya dapat mempercepat penerbitan “Salinan Putusan” atas perkara rekan kerja saya a.n. Drs. Suhariono, nomor: 1999 K.PID.SUS/2021, oleh karena keluarga dan Tim Pengacaranya akan melakukan upaya hukum PK.
Adalah sesuatu yang sangat membingungkan menurut saya, rekan saya sudah dipenjara sementara alasan-alasan/pertimbangannya sampai dengan saat ini belum diketahui (+/- 5 bulan telah dipenjara). Ilustrasinya seperti ini jika saya contohkan: Jika saja Bapak/Ibu punya anak sekolah, kemudian anak tersebut dikeluarkan dari sekolah atau tidak naik kelas tanpa diberikan Raport. Pasti Bapak/Ibu akan bertanya “APA ALASANNYA SEHINGGA DIKELUARKAN DARI SEKOLAH ATAU APA ALASANNYA SEHINGGA TIDAK NAIK KELAS?”
Semoga Bapak/Ibu Ketua MA atau Majelis Hakim yang mulia memahaminya.
Demikian Permohonan saya ini, semoga Bapak/Ibu membantu, atasnya saya ucapkan terima kasih.
Mohon maaf bila penyebutan jabatan tidak sesuai.
Hormat saya,
I Putu Sudama
“Semoga MA masih memiliki, walau sedikit, hati nurani untuk tidak mengabaikan surat-surat warga SMAN 3 Poso yang akan diserahkan segera ke lembaga tersebut,” tutup Wilson Lalengke mengakhiri keterangannya. (APL/Red)
Catatan:
[1] Miris..!! Seorang Kepala Sekolah di Poso Mengalami Kriminalisasi; https://pewarta-indonesia.com/2022/01/miris-seorang-kepala-sekolah-di-poso-mengalami-kriminalisasi/
[2] Alumni Lemhannas: Tidak Hanya Lelet, Mahkamah Agung Terindikasi Melanggar HAM; https://pewarta-indonesia.com/2022/01/alumni-lemhannas-tidak-hanya-lelet-mahkamah-agung-terindikasi-melanggar-ham/
Komentar