Pemkab Banyuwangi Menjual perolehan Saham Dari Tambang Tumpang Pitu 298 M, Prioritas Ring 1 kecamatan Pesanggaran

Berita sidikkasus.co.id

Banyuwangi – Fakta di lapangan dibalik isu Rp. 298 M untuk Wilayah Ring satu kecamatan Pesanggaran.

Masalah penjualan saham tambang Emas tumpang Pitu milik Pemkab Banyuwangi senilai Rp. 298 Miliar masih terus menjadi perbincangan ditengah masyarakat Banyuwangi khususnya dan masyarakat luar Banyuwangi pada umumnya.

Adapun pihak Pemkab Banyuwangi jelas jelas menyatakan bahwa hasil penjualan saham dengan perolehan dana sebesar Rp. 298 M itu diperuntukkan untuk prioritas wilayah terdampak atau disebut wilayah ring satu kecamatan Pesanggaran. Pernyataan itu disampaikan oleh Bupati Ipuk di beberapa media dan juga disampaikan oleh BPKAD dalam forum hearing LSM BCW di komisi 3 pada tanggal 31 Januari 2022.

Bahwa Pada saat hearing di ruang khusus itu pihak LSM BCW menanyakan terkait penggunaan dana hasil penjualan saham itu untuk apa; saja, kemudian dijawab oleh Kepala BPKAD Cahyanto menyatakan bahwa dana hasil penjualan saham sebesar Rp. 298 M itu telah di transfer ke kas daerah pada tanggal 15 Desember 2020 dan telah digunakan untuk pembangunan prioritas wilayah ring satu Pesanggaran.

Bahkan dari pihak Ketua komisi 3 menduga salah satunya adalah untuk pembangunan Puskesmas Pesanggaran meskipun kemudian dibantah oleh BPKAD Puskesmas itu didanai dari Dana Alokasi Khusus dari pusat bukan dari hasil penjualan saham Pemkab Banyuwangi. satu hari setelah hearing pihak BCW langsung bergerak melakukan kroscek dibawah diwilayah ring satu terdampak penambangan emas tumpang Pitu untuk mencari tahu benarkah ada dana Rp. 298 M dari pemerintah daerah untuk pembangunan infrastruktur pada tahun anggaran 2021 di wilayah ring satu Pesanggaran ? Dari penelusuran dilakukan BCW pada hari Rabu 03 Februari 2022 ditemukan fakta yang berbeda dengan pernyataan pernyataan Bupati dan BPKAD selama ini . Media ini yang ikut dalam rombongan investigasi BCW tersebut yang pertama kali ditemui adalah camat pesanggaran setelah ditemui dikantornya camat menyatakan tidak tahu. Meskipun Konfirmasi BCW di kecamatan tidak membuahkan hasil investigasi BCW tetao terus bergerak dengan mendatangi Desa Desa yang berada di kawasan ring 1:untuk melihat fakta yang sebenarnya. Maka sedikit demi sedikit terkuak fakta fakta di lapangan yang secara garis besarnya sebenarnya Pembangunan di ring satu biasa biasa saja. Tidak ada yang luar biasa. Seperti halnya Desa Sumberagung sendiri yang merupakan desa paling terdampak yang menjadi pusat penambangan PT BSI, yang mana proyek di desa sumberagung itu pada tahun anggaran 2021 hanya 4 titik yang didapat dari APBD. dan bukan proyek besar besar antara lain proyek pengaspalan di wilayah silir baru ke Utara, pengaspalan hotmik di wilayah Polsek ke selatan, pavingisasi pasar silir baru, dan selatan pasar templek. Kemudia di Desa Kandangan ditemukan hanya satu titik yaitu proyek pengaspalan senilai Rp. 144 juta, sedangan di Desa Sarongan hanya ada dua titik yaitu proyek penambalan aspal dengan proyek pavingisasi s enilai kurang lebih Rp. 200 jutaan. BCW juga mengecek jalan cor ternyata bukan didanai pemerintah daerah tetapi dari perusahaan tambang BSI. Dan yang lebih aneh lagi Puskesmas yang diklaim komisi 3 katanya dibiayai hasil penjualan saham pemerintah daerah ternyata merupakan rumah bersalin yang dananya berasal dari donatur luar negeri yaitu dari Jepang yang lokasinya di Desa Sarongan.
Atas temuan temuan dilapangan ini Masruri memberikan pernyataan ” Kami semakin bingung yang katanya dana hasil penjualan saham dimasukkan untuk pembangunan ring satu itu yang mana, sebab kita tahu setelah investigasi ini ternyata pembangunan yang didanai APBD cuma beberapa titik dan tergolong proyek kecil kecil sekitar 200 an juta ke bawah” ujar Masruri penuh keheranan ” terus kemana dana sebesar Rp. 298 M lainya, itu ? Itu bukan dana kecil lo ?” Pungkas Masruri. Selanjutnya dengan ditemukannya fakta fakta ini BCW berencana akan mengkroscek dengan BPKAD yang menyatakan memiliki data data pembangunan di ring satu yang didanai dari hasil penjualan saha,dan tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke pelaporan jika sudah falid ditemukan bukti kerugian negara.
( Joen SDK )

Komentar