Berita Sidikkasus.co.id
TALlABU, – Lembaga HCW (Halmahera Coruption Wacth) Maluku Utara mengungkapkan terkait dugaan kasus korupsi Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong dan Pencucian uang (Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan oknum pelaku untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Oknum pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah.
Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk itu. HCW Maluku Utara Desak Penyidik Tipikor Kejari Pulau Taliabu Cepat Tetapkan Tersangka atas dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Sahu Tikong dan Obat obatan serta Pencucian Uang Negara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tersebut karena diduga telah merugikan uang negara miliaran rupiah.” Ungkap Rajak Idrus. pada media ini, Selasa 01 Pebruari 2022.
Selain itu. Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Mohamad Riyanto menyampaikan bahwa terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan Negara pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, Kabupaten Pulau Taliabu
Hal itu ditemukan berdasarkan bukti yang diperoleh dari penyidik terhadap kasus pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong.
Namun, Riyanto enggan menyebutkan besaran kerugian keuangan Negara yang ditemukan pada kasus tersebut, karena bukan merupakan kewenangan dari BPKP untuk menyampaikan nilai kerugian yang ditemukan
“Terkait besaran kerugian keuangan Negara kami tidak punya kewenangan untuk menyampaikan, bisa ditanyakan langsung ke penyidik Kejari Pulau Taliabu.” Ujar Korwas Bidang Investigasi BPKP Malut, Mohammad Riyanto saat dihubungi salah satu media online via WhatsApp pada hari Senin (31/01/2022) .
Selain itu, Riyanto juga mengatakan jika laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong telah diambil langsung oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu
“Laporan Hasil audit PKKN dugaan TPK Puskesmas Sahu-Tikong telah diambil langsung oleh penyidik Kejaksaan Pulau Taliabu pada Tanggal 6 Januari 2022 di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara.” Tambahnya
Hingga berita ini dipublikasikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu masih belum bisa dikonfirmasi
“Pak Kajari masih berada diluar Daerah” ujar salah satu staf di Kejari Taliabu saat disambangi pewarta
Sementara Kasi Intel Kejari Taliabu, Yayan Alfian saat dikonfirmasi pewarta melalui WhatsApp, mengatakan jika dirinya juga masih berada diluar daerah
“Saya masih diluar Daerah bro” singkat Yayan.
(Jek/Redaksi)
Komentar