Perangkat Desa Jatian Dinonaktifkan Sepihak, DPRD Sebut Itu Tidak Sah

Berita sidikkasus.co.id

JEMBER, – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Abdul Halim menilai, penonaktifan beberapa perangkat Desa Jatian, Kecamatan Pakusari oleh Kadesnya itu tidak sah.

Diberitakan sebelumnya, bahwa tiga perangkat Desa Jatian dinonaktifkan oleh kepala desanya.

Anehnya, alasan yang paling dominan karena perangkatnya tidak bisa mengoperasikan komputer.

Menurut Halim, untuk penonaktifan perangkat desa harus melalui tahapan dan mekanisme yang benar.

“Harus ada rekomendasi camat, sesuai Undang-udang Desa itu semua ada ketentuannya,” lugas Halim, menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (29/01/2022) saat dikonfirmasi lewat sambungan selulernya.

Pihaknya berjanji, akan melakukan koordinasi dengan Komisi A DPRD Jember untuk menginventarisir setiap persoalan penonaktifan.

“Inspektorat agar melakukan pemeriksaan. Yang berkeberatan silahkan berkirim surat kepada Komisi A dan inspektorat,” pintanya.

Selama ini, diakui Halim, kejadian pemecatan tidak sesuai mekanisme sangat banyak.

“Ada ketentuannya yang mengatur (jika memberhentikan) misalkan meninggal dunia dan ada faktor lain,” sebutnya.

Lebih jauh politisi Partai Gerindra ini menyayangkan sikap Kades Jatian terhadap perangkatnya.

“Ada tahapan, misalkan teguran 1,2 dan tiga. Harus ada rekomendasi dari camat dan Dispemasdes Jember,” tutupnya.

Penulis Herman

Komentar