Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta, – Jaksa Agung RI dalam Rapat dengan Komisi III.DPR.RI diJakarta pada hari Kamis,tanggal 27 Januari 2022, Mengatakan bahwa, apabila ada Kepala desa yang Melanggar Administratip keuangan dana desa ( DD) di bawah 50 juta rupiah.
Jaksa tidak perlu proses Hukum pidana ( penjara) cukup diselesaikan secara Administratip untuk pengembalikan uang.” Ungkapnya.
Sehingga proses hukum sekedar
dana dengan beaya murah dan tidak
Mengganggu pembangunan di
Pedesaan.
Dan selanjutnya pihak Inspektorat untuk melakukan pembinaan-pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, mana
kala jika mengulangi perbuatan tersebut, maka harus diproses
Sesuai degan ketentuan hukum yang berlaku.
Dan masyarakat perlu diketahui
Pula bahwa Kejaksaan Agung RI Per tanggal 27 Januari 2022 dari tahun 2018 jumlah kasus Buronan Korupsi, TPPU dan Narkoba sebanyak 667 Orang
( yang sudah tertangkap) yang masih belum tertangkap 370 orang.
“Admin, masih melanglang Buana
Ya ngumpet, takut dipenjara, Sakit, macem macemlah.” tuturnya.
Demikian Admin Grup Kejaksaan
Agung RI. untuk masyarakat Indonesia mengetahuinya.
( Redaksi)
Komentar