Berita Sidikkasus.co.id
Konsel – Polres Konawe Selatan menindaklanjuti keputusan Praperadilan Pengadilan Negeri Andoolo atas penetapan tersangka dan penahanan kepada ketiga warga desa rambu – rambu kecamatan laeya, konawe selatan dengan dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan pengrusakan yang dinilai cacat formil dan batal demi hukum.
Tindakan yang dilakukan Polres Konsel memerintahkan Satreskrim Polres Konsel untuk mengambil alih penanganan perkara pengrusakan tersebut dari unit reskrim polsek lainea untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Henryanto T, S.T.K., S.I.K. mengatakan bahwa terkait keputusan Praperadilan Pengadilan Negeri Andoolo yang mengabulkan untuk sebagian bukan semuanya permohonan pemohon yang di nilai cacat secara formil adalah proses prosedur penetapan tersangkanya dan bukan pada dugaan tindak pidana yang dimaksud.
” kami menghormati putusan Praperadilan tersebut yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon, untuk itu penanganan kasus dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh sdr. Ridha cs telah diambil alih dari polsek lainea ke Satreskrim Polres Konsel ” tegas Kasat Reskrim
Sebab putusan Praperadilan yang dikabulkan sebagian oleh PN Andoolo merupakan proses penetapan tersangkanya bukan pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, tambah Iptu Henryanto
Kapolres Konsel mengatensi kasus dugaan pengrusakan yang dilakukan sdr. Ridha cs dengan memerintahkan Satreskrim Polres Konsel untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut dari polsek lainea untuk ditindak lanjuti.
Sumber; Humas Polres konsel
Kontributor Biro konsel; Rikki Abdullah. S.kom
Komentar