Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE, – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate menjatuhkan vonis 3 (tiga) tahun penjara kepada Mantan Kepala Puskesmas Gandasuli, Kabupaten Halmahera Selatan, Yulianti Siahaya.
Menurut Hakim, Yulianti Siahaya terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana BOK pada Puskesmas Gandasuli.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Iya, mantan Kepala Puskesmas Gandasuli sudah diputus oleh Majelis Hakim Tipikor Ternate 3 (tiga) tahun penjara, sama dengan tuntutan kita” kata Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, SH, MH saat ditemui wartawan, Rabu (26/01).
Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menuntut Yulianti Siahaya dihukum 3 (tiga) tahun penjara.
Jaksa menyimpulkan Yulianti Siahaya terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana 3 (tiga) tahun penjara, pidana terhadap Yulianti Siahaya juga ditambah denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, serta uang pengganti sebesar Rp. Rp.338.737.214,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus empat belas rupiah), subsider 6 (enam) bulan penjara.
( Jek/Redaksi)
Sumber” Kejari Halsel
Komentar