Berita sidikkasus.co.id
JEMBER – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Dusun Lengkong Barat, Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Jember dari bantuan hibah Pemprov Jatim tahun 2021 diduga di kerjakan secara asal-asalan, dan tanpa dilengkapi dengan papan informasi kegiatan, Jember (24/1/2022) Senin.
Diketahui bahwa Desa Mrawan ada tiga Pokmas mendapatkan bantuan Hibah Pemprov Jatim tahun 2021, salah satunya Kelompok Masyarakat (Pokmas) Setia Desa.
Yang mana fisik Tembok Penahan Tanah (TPT) terlihat tanpa ada papan informasi kegiatan, yang merupakan keharusan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi publik, yang bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Asas keterbukaan atau transparansi dapat diakses atau dilihat masyarakat umum, sehingga diharapkan masyarakat dapat ikut mengawasi proses pembangunannya.
Salah satu warga Desa Mrawan inisial M, membenarkan bahwa di desanya ada tiga proyek, salah satunya pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) dari Dana Hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2021.
” Proyek pekerjaan TPT kalo nggak salah tanggal 28 Desember tahun lalu sudah selesai mas, tiga hari kemudian ambrol, Alhamdulillah tapi sudah diperbaiki,” ucap salah satu warga yang namanya tidak ingin dipublikasikan kepada awak media, pada hari Senin (24/1/2022).
Dia menduga bahwa pengerjaan proyek itu asal main garap saja. Sedangkan kualitas bahan-bahan bangunan tidak difikirkan. Seperti semen, pasir, galian pondasi, dan yang lainnya sepertinya menggunakan bahan yang jelek atau tidak berkualitas.
” Kalo pekerjaan ini tidak mungkin bertahan lama mas, karena menggunakan bahan material yang kualitasnya jelek. Pasirnya aja mengunakan pasir Gumok dengan kualitas jelek,” ujarnya dengan nada kecewa.
M melanjutkan, parahnya lagi di sekitar proyek itu tidak ditemukan adanya papan nama. Padahal anggaran dan rincian dana biasanya terpampang disana. Sehingga bisa transparan soal kucuran dana bansos itu.
” Papan namanya tidak ada itu sudah melanggar UU KIP. Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kejaksaan segera turun kelokasi untuk segera audit,” pungkasnya inisial M kepada media sidikkasus di kediamannya..
Terpisah, Alfian ketua RT mengatakan bahwa di desa mrawan ada tiga titik pekerjaan yang dikerjakan oleh tiga Pokmas. Namun dirinya tidak mengetahui nama ketua dari ketiga Pokmas tersebut.
” Ketuanya bukan saya pak, saya hanya disuruh untuk menjaga orang kerja saja,” ucap Alfia kepada awak media di lokasi proyek dinding penahan tanah desa mrawan.
Menurut Alfian, bahwa pekerjaan ketiga titik di kerjakan oleh masing-masing kelompok,” Yang tau ketiga kelompok kampungnya, pak imam itu pak,” jelasnya Alfian, menambahkan bahwa setiap titik pekerjaan nilainya Rp200 juta.
Dari pantauan awak media dilokasi pekerjaan proyek tersebut, tidak terlihat papan nama kegiatan yang semestinya hal tersebut harus dilaksanakan untuk transparansi publik.
Untuk keberimbangan sebuah berita awak media akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait.
Penulis : Herman
” Bersambung”
Komentar