Dana Bergulir Eks PNPM Kamuflase, dalam Sorotan bcw

Berita sidikkasus co.id

Banyuwangi – Minggu, 23 Januari 2022. Berhentinya program PNPM yang dulu program pemberdayaan andalan di era pemerintah SBY maka sekarang di jaman P. Jokowi program tersebut sudah dihentikan . Akibat dari penghentian program PNPM mandiri perdesaan ini ada PR yang belum tertuntaskan. Yaitu program pemberdayaan perempuan lewat Dana Bergulir atau simpan pinjam perempuan. Maka sejak PNPM dihentikan inikah yang kemudian legalitasnya dipertanyakan.

Padahal dana bergulir ini jumlah assetnya sudah milyaran yang tersebar di tiap tiap kecamatan. Kasus ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Banyuwangi tetapi tingkat Nasional, karena program PNPM adalah merupakan program Nasional. Akhirnya untuk menyelamatkan dana triliunan secara Nasional ini maka pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no. 11 tahun 2021 yang mana Dana bergulir eks PNPM mandiri pedesaan sudah harus bertransformasi menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD) dibawah payung hukum Bumdesma yaitu Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Dalam peraturan itu pada pasal 73 ayat 1 menyebutkan :” Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program Nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan Wajib dibentuk menjadi Bumdesa bersama paling lama 2 ( dua) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.

Ini artinya dana bergulir eks PNPM yang sebelumnya tidak memiliki payung hukum maka pemerintah menerbitkan peraturan yang bertujuan memberikan payung hukum yaitu lewat Bumdesma. Sehingga Dana eks PNPM yang ada di tiap tiap kecamatan ini nantinya beroperasi ada payung hukumnya. Kemudian . Yang menjadi persoalan, karena sudah cukup lama tidak ada payung hukum apakah dana dana tersebut masih ada atau tidak ? Bisa jadi dananya sudah habis, dan bagaimana kalau dananya sudah habis ? …..
Sebab beberapa kecamatan di Banyuwangi ada lembaganya malah tidak beroperasi lagi.

Hal ini mengundang tanggapan dari LSM di Banyuwangi salah satunya dari aktifis LSM Banyuwangi yaitu dari ketua LSM BCW (Banyuwangi Corruption Watch) Masruri yang memberikan tanggapan sebagai berikut,” Saya kira bagus kalau ada payung hukumnya, tetapi kenyataan di lapangan yang pertama sebagian dana eks PNPM ini sudah berhenti beroperasi, dan yang kedua payung hukum ini kebanyakan hanya diterapkan tetapi tidak sungguh sungguh hanya untuk kamuflase sajal” ujar Masruri yang beberapa waktu lalu mengadakan hearing tentang penjualan saham tambang emas PT. BSI.

Selanjutnya Masruri menambahkan, ” Yang saya maksud hanya kamuflase itu bahwa Bener perubahan ke Bumdesma itu dilakukan tetapi hanya perubahan penamaan saja, namanya Bumdesma tetapi sistem yang dipakai tidak berubah. Kalau sistemnya berubah maka Bumdesma harus mendapatkan pengesahan dan Menteri Hukum dan Ham. Tetapi buktinya Bumdesma – Bumdesma itu tidak mengantongi SK. Kemenkumham” Yang menjadi pertanyaan, Kenapa demikian ? Karena pengelola Dana eks PNPM yang saat bejerja memang sulit atau memang tidak mau merubah diri ? Sebab kebanyakan pengurus lama masih ingin mempertahankan eksistensinya sehingga sistem pengelolaan lama masih dipertahankan atau digondeli bahasa jawanya” kalau Bumdesma benar benar diterapkan sebagai payung hukum maka yang punya kewenangan adalah pihak Desa yang diwakili Kepala Desa yang bergabung dari beberap desa tetapi kenyataanya masih menjadi kewenangan pengurus warisan program PNPM lama. Salah satu bukti lagi dimana sebagian Bumdesma ini kantornya masih menempati salah satu ruangan di kecamatan,” pungkas ketua LSM BCW Masruri.
( Joen SDK )

Komentar