Berita sidikkasus.co.id
SUMENEP – Seorang laki-laki yang bertempat tinggal di desa Ellak Daya, kecamatan Lenteng, Sumenep ditangkap Polisi karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu, Jum’at (21/1/2022).
Satresnarkoba Polres sumenep telah melakukan lidik secara insentif setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terlapor diduga sering memakai dan juga melakukan transaksi barang terlarang (narkoba).
Kasi Humas Polres Sumenep, Akp.Widiarti S, S.H melalui rilisnya (22/1) menjelaskan kronologis penangkapan seorang laki-laki penyalahguna narkoba.
“Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, telah menangkap seorang laki-laki, diketahui berinisial LH (32) dengan alamat KTP, Jalan Pahlawan, desa Pamolokan, kecamatan Kota Sumenep namun ianya bertempat tinggal di desa Ellak Daya, kecamatan Lenteng.
LH (32) diduga sering memakai dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di salah sebuah rumah desa Batuan, kecamatan Batuan, Sumenep.
Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap LH pada hari Jum’at, sekira pukul 21.00 wib.
Di teras sebuah rumah yang kebetulan LH sedang duduk di tempat duduk yang terbuat dari bambu (lencak).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap LH, dan Ditemukan barang bukti diatas lencak yang sebelumnya dipegan oleh LH berupa sebuah bungkus rokok merk gudang garam Surya yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket kantong plastik ukuran kecil berisi sabu
sabu, masing-masing berat kotor ± 1,10 gram, ± 0,61 gram (berat keseluruhan ± 1,71 gram) yang dibungkus dengan Sobekan tisu warna putih dan Sobekan plastik susu merk Dancom dan setelah ditunjukkan LH mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas Widi.
Lebih lanjut Widi menerangkan, bahwa beberapa barang milik LH (32) yang ada kaitannya dengan transaksi narkoba disita oleh petugas.
Adapun beberapa barang bukti yang disita dan diamankan oleh petugas berupa; Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan lebih kurang 1.71 gram, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik susu merk Dancow, sebuah bungkus rokok Surya 12, 1 unit hp merk Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam dengan nomer polisi M-2553-WA.
Dan selanjutnya LH (32) berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tindak pidana,
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” pungkasnya.
Pewarta:Maman Sultan
Komentar