Pabrik Arak di Kota Pangkalpinang Tanpa Tersentuh Aparat Penegak Hukum

Berita Sidikkasus co.id

Pangkalpinang – Sabtu. /22/01/2022
Dari pantauan awak media hari ini ada aktivitas sangat betul melanggar hukum yaitu sebuah pabrik arak yang ada di pertengahan kota Pangkalpinang  yang beralamat jalan kampung kampung bintang yang tidak jauh dari perkantoran walikota.

Dalam pantauan awak media ditemukan ember-ember besar, drum besar, kayu bakar, dan juga sedang beraktivitas pembuatan arak.

dan awak media pun langsung meminta keterangan dari bapak Fen dari garda Hami, dari keterangan bapak fen pabrik arak ini sudah lama beraktivitas waktu itu sudah di tindak tapi tidak takut dengan namanya hukum (kebal hukum), dan mereka tidak menghiraukan dengan namanya hukum tetap saja mereka beraktivitas pabrik arak ini, ujar bapak fen.

Harapan bapak Fen pabrik arak ini segera cepat di tindak oleh aparat penegak hukum,karena dari minuman keras ini(arak) ini bisa menimbul kan kriminal dan merusak generasi muda masa depan apa bila tidak di tindak lanjut,tutup bapak fen.

Pasal 300 KUHP, barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman memabukkan kepada seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara.
2.barang siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun penjara.

sampai berita ini di terbitkan awak media tetap terus konfirmasi kepada APH(aparat penegak hukum) supaya untuk ditindak lanjuti. (citra)

Komentar