Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Membawa barang haram diduga Sabu, inisial ‘BH’ (38) diringkus aparat Satresnarkoba Polres Lumajang, Selasa, 18 Januari 2022 malam.
‘BH’ di tangkap di kawasan Jalan Rojopolo, Kecamatan Jatiroto saat membawa barang haram diduga Sabu tersebut.
Informasi berhasil dihimpun dari polisi, dari hasil penangkapan itu, aparat berhasil menemukan satu paket narkotika jenis Sabu di dalam plastik warna hitam yang dibungkus tisu warna putih.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H., dikonfirmasi sidikkasus.co.id, melalui sambungan satelitnya, Jum’at (21/1) sore, membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil menemukan narkoba jenis sabu.
“Ya, kita temukan narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram. Kuat dugaan, barang itu akan dijual ke seseorang,” kata Kasat Resnarkoba AKP Ernowo.
Penangkapan itu, ungkap Ernowo, bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, yang dilakukan oleh BH yang tercatat sebagai warga Desa Rojopolo itu.
“Laporan itu kita respon dengan cepat, Satresnarkoba langsung menelusuri terkait itu, dan ternyata benar, setelah digeledah, ‘BH’ ini kedapatan barang diduga Sabu,” beber AKP Ernowo.
Tak berhenti sampai di situ, selain menangkap ‘BH’, AKP Ernowo langsung memerintahkan anggotanya untuk menyisir pelaku lain, pelaku itu diduga sebagai pemasok barang haram jenis sabu kepada BH.
“Alhamdulillah, setelah kami amankan BH beserta barang buktinya, kami juga melakukan penangkapan terhadap inisial ‘R’ (28), warga Jalan Imam Bonjol, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah”, imbuhya.
‘
AKP Ernowo menjelaskan, Penangkapan inisial ‘R’, berdasarkan hasil pengembangan kasus dari penangkapan BH. “R ini pemasok barang haram kepada tersangka BH,” kata AKP Ernowo.
Beberapa alat bukti berhasil diamankan oleh Polres Lumajang ketika meringkus R, salah satunya adalah alat hisap sabu (bong). “R kita tangkap di rumahnya. Alat bukti sudah kita amankan,” lanjut AKP Ernowo.
Tak bosan-bosannya pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar tidak sekalipun mencoba memakai bahkan hingga menjual barang haram berupa narkotika, karena menurut AKP Ernowo selain akan berhadapan dengan hukum, penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya bagi tubuh penggunanya.
“Katakan tidak pada narkoba, itu sangat berbahaya, resikonya bisa mengancam jiwa penggunanya,” pungkas AKP Ernowo.
Atas tindakannya itu, kedua pelaku terancam pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. 127 (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Riaman)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar