Polda Malut Kembali Police Line Sejumlah Alat Berat Milik PT BIP. Masyarakat Desa Bori Ucapkan Terima Kasih

Berita Sidikkasus.co.id

HALSEL, – Diketahui pihak Polda Maluku Utara kembali memenuhi tuntutan Masyarakat Desa Bori Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah dilakukan Police Line di sejumlah Alat berat dan Dum Truk milik perusahan yang diduga melakukan kegiatan Galian C secara Ilegal itu.

Berdasarkan pantauan awak Media Sidikkasus.co.id, biro Halmahera Selatan (Halsel), Sejumlah Alat berat milik sebuah perusahan Swasta di pasang Police Line. Kamis/20/01/2022.

Sejumlah Alat Berat dan Mobil Dum Truk yang terletak di Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tepatnya di Belakang Rumah Sakit Umum (RSUD) Labuha (Halsel), adalah perusahan Swasta (AMP) induk dari perusahan PT. Bangun Indah Persada.

Selain itu. Dikatahui kedua perusahan tersebut milik Almarhum (ALM) Hi Lutfi sehingga alat berupa Eksafaktor dan Dum Truk di gunakan oleh PT. Bangun Indah Persada untuk melakukan kegiatan Galian C di TKP Desa Bori (Halsel) tersebut.

Hal ini di sampaikan salah satu penanggung jawab perusahan tersebut yakni Bapak Fatul di akrap Mas Tul pada Media Sidikkasus.co.id, dia membenarkan kedua perusahan milik Ibu Leli istri dari Almarhum (Alm) Hi Lutfi.

Iya benar kedua perusahan milik Hi. Lutfi, istrinya Nama Bu leli saat ini lagi berada di Kota Manado.

Untuk itu, Perusahan PT. Bangun Indah Persada sebentara lagi oprasi di Desa Bori dan saya selaku penanggung jawab perusahan. Kata (Fatul) beberapa lalu,

Disampaikan Memet alias Met selaku tenaga kerja Logistik di kedua perusahan tersebut pada awak media mengaku alat berat yang di Police Line oleh pihak kepolisian Polda (Malut) karena perusahan PT.Bangun Indah Persada Diduga kuat telah bermasalah.

Sebagian Alat berat teman teman dari Polda (Malut) sudah pasang gari polisi beberapa hari lalu.” Kata (Memet). Rabu,19/01/2021 sekira pukul 11:30 Wit

Sambung Memet, Alat Berat dan Dum Truk yang di pasang garis polisi (Police Line) karena perusahan yang di Desa Bori (PT. Bangun Indah Persada) bermasalah.” Cetusnya.

Terpisah juga di sampaikan salah satu tokoh Masyarakat Desa Bori Kecamatan Bacan Timur (Halsel) Bapak Hi. Kisman pada awak media mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Maluku Utara atas terpenuhinya tuntutan masyarakat,

“Kami bersyukur Alhamdulillah kepada Kapolda Maluku Utara dan tiem dari polda (Malut) sudah memasang policelaine ke kedua perusahan yang artinya sudah memenuhi tuntutan dari kami.” Kata (Kisman).

Kata Kisman, Jika pihak kepolisian membiarkan kedua perusahan terus beroprasi dan tidak memberikan Efek jeratnya sehingga terus melakukan aktifitas Galin C, maka dampak dari Galian C dapat merugikan masyarakat lebih besar lagi untuk kedepannya.

Dampak dari kegiatan Galian C, yang dilakukan oleh dua perusahan tersebut. Maka ke depan lebih buruk lagi dari saat ini.” tutur (Kiaman)) selaku mantan Kades Bori itu.

Lanjut dia, terkait kegiatan galian C yang dilakukan oleh pihak Perusahan PT.Modern Cipta Karya, telah di dekati pemukiman dan mengililingi rumah warga setempat.

Dan PT Bangun Indah Persada di seputaran sungai yang terdapat ratusan tanaman milik warga dirusaki

Tambah Kisman, jadi kedepan bukan saja rumah warga yang terancam namun ratusan tanaman milk warga juga akan terancam mati. Sebab bukan pacol atau linggis yang digunakan untuk megambil matrial tetapi alat berat (Eksafaktor) yang digunakan.

Untuk itu atas terpenuhinya tuntutan kami terhadap alat berat dan Dum Truk milik oleh kedua perusahan yang sudah di sita oleh pihak kepolisian (Polda Malut).

“Sehingga patut kami ucapkan terima kasih sampai kedua penanggung jawab perusahan tersebut di proses Hukum.” Tandasnya.

Terkait hal tersebut awak media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak Polda Makuku Utara berhubung terkendala jarak tempuh dari Kabupaten Halmahera Selatan ke Polda berbeda lautan hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan apapun.

Reporter (Kandi)

Komentar