Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Lembaga Halmahera Coruption Wacth (HCW) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu cepat usut dugaan gurita korupsi pada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu. Salah satunya pekerjaan pembangunan Puskesmas Desa Jorjoga Kecamatan Taliabu Utara pada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu dari tahun 2017 lalu. Sarang korupsi ini belum disentuh oleh pihak Penyidik Tipikor Pulau Taliabu.
Ironisnya. Pekerjaan proyek Puskesmas tersebut terdapat ada kekurangan Volume pekerjaan Sebesar Rp 384.593.030,53.- ( Tiga ratus delapan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tiga puluh rupiah). Sesuai hasil audit BPK perwakilan provinsi maluku utara. Dengan nomor 15.c/LHP/XIX.TER/2018. Tanggal 21 Mei 2018.
Diketahui Pekerjaan tersebut dilaksanakan Oleh Perusahaan CV.APG. Dengan Surat perjanjian Kerja nomor 440/09/Kontrak/Dinkes-PT/2017. Tanggal 18 Juli 2017. “Sesuai nilai Kontrak kerja Rp651.249.212,00.-( Enam ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus dua belas rupiah) dan Jangka waktu pelaksana pekerjaan 90 hari kalender. Mulai dari tanggal terbitkan kontrak kerja 16 Oktober 2017 lalu.” Ungkap Rajak Idrus. pada Media ini, Selasa 18 Januari 2022.
Selanjutnya. Pembayaran uang muka 30 persen sesuai SP2D nomor 1094/SP2D-LS/DAK/1.02.01/PT/VIII/2017. Tanggal 09 Agustus 2017. Sebesar 195.374.763,00.( nilai termasuk PPN dan PPH).
Pembayaran MC1 ( 95) persen sesuai dengan SP2D nomor 2272/SP2D-Ls/1.02.01.01/PT/XII/2017. Tanggal 28 November 2017. Sebesar Rp 423.311.988,00.( Nilai termasuk PPN dan PPH).
Pembayaran Retensi 5 persen dengan SP2D nomor 2266/SP2D-Ls/1.02.01.01/PT/2017. Tanggal 21 Desember 2017. Sebesar Rp 32.562.461,00. ( Nilai termasuk PPN dan PPH).
Untuk itu. HCW berharap oleh pihak penyidik jaksa Tipikor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu harus berani dalam menuntaskan kasus korupsi Pulau Taliabu terutama Dinas Kesehatan Pulau Taliabu.
“Sebab Pemda Kabupaten Pulau Taliabu adalah pengolala keuangan yang sangat buruk. Karena sudah tiga tahun berturut turut Pemda Pulau Taliabu mendapat Disclaimer dari BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Ini berarti banyaknya gurita gurita yang setiap tahun menghabiskan uang negara atau daerah itu sendiri.” kata Jeck
Maka dari itu. HCW Maluku Utara mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu agar perintahkan tim penyidik jaksa harus cepat melakukan penyelidikan hingga penyidikan supaya agar mendapatkan bukti buktinya.” harapnya.
( Redaksi)
Komentar