Berita Sidikkasus.co.id
Pangkalpinang – Polres Pangkalpinang, pukul 07.00 wib telah di laksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri Polres Pangkalpinang bertempat di halaman lapangan Polres Pangkalpinang.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, M.H, Perwira Upacara Kabag SDM AKP Herliantony dan Komandan Upacara KBO Sat Samapta IPDA Mardiono.
Peserta upacara terdiri dari satu kelompok gabungan Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek Jajaran, satu peleton Satuan Samapta, satu peleton Anggota Staf, satu peleton gabungan anggota Polsek, satu peleton Satuan Lantas, dan satu peleton gabungan Satuan Intel, Reskrim, dan Narkoba.
Adapun Anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat masing masing:
1. Bripka Handrian Fajar Sakti, melanggar pasal 13 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 14 ayat 1 huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 11 hurup (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, Pasal 11 huruf (d) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, Pasal 21 ayat 3 huruf (f) angka 2 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan Pasal 21 ayat 4 Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri
2. M. firmansyah Prabuanata, melanggar pasal 13 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 14 ayat 1 huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 11 hurup (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, Pasal 21 ayat 3 huruf (d) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Kapolres Pangkalpinang dalam amanatnya menyampaikan bahwa upacara yang kita laksanakan kali ini adalah merupakan tindak lanjut dari keputusan Kapolda Kep. Bangka Belitung tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap dua orang Brigadir personil Polri Polres Pangkalpinang atas nama Bripka Handrian Fajar Sakti dan M. firmansyah Prabuanata.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personil Polres Pangkalpinang tersebut adalah realisasi penerapan kedisplinan demi terwujudnya supermasi hukum internal organisasi Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri adalah karena personil tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin yang ditindak lanjuti dengan melaksanakan sidang komisi kode etik profesi Polri di Polres Pangkalpinang.
AKBP Dwi Budi, mengajak dan menghimbau kepada seluruh personil Polres Pangkalpinang untuk merenungi peristiwa yang sangat merugikan ini, tidak terulang di masa yg akan datang, namun tidak menutup kemungkinan apabila keadaan itu harus memaksa demikian, maka dengan terpaksa pula harus tegakkan dengan seadil adilnya oleh karena masih ada rekan rekan kita yang sampai saat ini masih dalam proses kearah yang seperti ini.
Pewarta: Ahmad
Sumber : Humas Polres Pangkalpinang
Komentar