Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL, – Terlihat sejumlah Alat berat milik perusahan PT. Modern Cipta Karya, terletak di Desa Bori Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah di pasang Policelaine oleh Polda Maluku Utara. Pada Sabtu/15/01/2022.
“Menurut Pembina LSM GUSUR Kabupaten Halmahera Selatan ‘Bapak Hudawi Kader Samual’ bahwa langkah tegas Kapolda Maluku Utara sangat cepat dan tepat merespon keluhan Masyarakat Desa Bori.
“Saya Mewakili Ketua dan seluruh tiem Inti Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Untuk Rakyat (GUSUR) Kabupaten Halmahera Selatan Mengapresiasi ketegasan Kapolda Maluku Utara dengan begitu cepat menindaklqnjuti keluhan Masyarakat.” Kata (Kader) Minggu, 16 Januari 2022.
Langkah tegas Kapolda sangat tepat dan cepat ketika menerima informasi dari masyarakat.
Tak butuh waktu lama menurunkan tiem melakukan penyelidikan serta menyita dan memasang Police laine sejumlah Alat berat milik perusahan PT.Modern Cipta Karya untuk memenuhi tuntutan Masyarakat di sana.” Cetusnya.
Diketahui sebelumnya, Masyarakat Desa Bori menyampaikan keluhan kepada Wartawan Sidikkasus.co.ud, Biro Halmahera Selatan terkait kegiatan Galian C menggunakan Alat berat secara Ilegal serta puluhan tanaman masyarakat ikut korban.
Dari laporan masyarakat, secara bersamaan dengan tim pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Untuk Rakyat (Gusur) Halmahera Selatan melakukan Investigasi di TKP,
Dari hasil Investigasi LSM tersebut kami dapatkan oleh pihak perusahan PT. Modern Cipta Karya di duga melakukan penambangan Batu, Tanah dan Krikil sejak Februari 2021 sebelum mendapat surat persetuan pengelolaan lingkungan (SPPL) dari Pemerintah Daerah (Halsel),
Selain itu, Kades menjelaskan bahwa Pihak perusahan PT. Modern Cipta Karya juga di duga membangun sebuah Dermaga di Desa Bori (Halsel) guna membongkar Muat Matrial tanpa mengantongi Ijin Resmi,
Bukan itu saja, pihak PT.Modern Cipta Karya juga diduga kuat melakukan penerobosan lahan serta puluhan tanaman tahunan dan bulanan milik warga masyarakat Desa Bori Tumbang (Roboh) atas pengarukan yang menggunakan Alat Berat (Exafaktor),
“Padahal, surat persetujuan ( PKPLH) dalam kegiatan penambangan tersebut yang di setujui oleh Bupati Halmahera Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) dengan surat Nomor: 32 tahun 2021, dengan seluas 2 Hektar.” Pungkasnya.
(Kandi/Red)
Komentar