Berita Sidikkasus.co.id
Kab.Bekasi – Musrenbang Desa Bojong Sari dilaksanakan di Aula Kantor Desa Bojong Sari Pada Hari Sabtu, (15/01/ 2022)
Pelaksanaan Musrenbang Desa Bojong Sari Tahun 2022 ini dihadiri oleh berbagai elemen dan unsur masyarakat seperti Pendamping Kecamatan,pendamping Desa, Perangkat Desa, BPD, Bhabinkamtimbas, LPM, BUMDes, Karangtaruna, Kepala sekolah SD 04 Bojong Sari dan unit penggerak PKK Desa Bojong Sari.
Musrembangdes merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran 2022. Dengan mengacu pada RPJM desa yang diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Musrenbang Desa adalah kelanjutan dari kegiatan Musyawarah Dusun (MUSDUS) di tingkat Dusun yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Pemerintah Desa Bojong Sari , Ketua BPD Desa Bojong Sari ADING Dalam kesempatan Musrenbangdes kali ini memaparkan sekaligus melaksanakan sosialisasi atas Peraturan setiap Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bojong Sari , sekaligus memaparkan hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2021 yang menjadi amanat Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) serta menjelaskan besaran pendapatan yang diterima dari berbagai sumber keuangan yang masuk melalui rekening Kas Desa sebagai wujud transparansi pengelolaan
keuangan Desa.
Ada beberapa point penting dalam Musrenbang Desa Bojong Sari ini adalah Pembukaan acara musrenbang Desa oleh Pembawa Acara, Sambutan dari Kepala Desa Bojong Sari MULYANA S MUSLIM,S.Pd Arahan dari Pendamping kecamatan pa Raden , Arahan dari pendamping desa Bu Ine, Ketua BPD dan Bhabinkamtibmas Desa Bojong Sari AIPDA H.LANI, Penyampaian program kegiatan untuk tahun 2022, Diskusi dan acara penutup.
Tujuan Musrembang Desa
Beberapa tujuan dari pelaksanaan musrembangdes dapat diuraikan sebagai berikut:
• Menetukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui dana swadaya/gotong royong masyarakat desa.
• Menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD kabupaten/kota.
• Menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN.
• Menentukan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrembang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah dan dibiayai melalui APBD kabupaten/kota, Provinsi dan APBN.
• Menyepakati perwakilan atau utusan Desa untuk memaparkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat di desanya dalam forum musyawarah kecamatan untuk menjadi penyusunan program pemerintah daerah/SKPD tahun berikutnya.
Dengan diadakannya Acara Musrenbang Desa Bojong Sari ini diharapkan akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan dengan memaksimalkan partisipasi masyarakat serta ketersediaan anggaran yang ada.
(ZaF)
Publisher: Redaksi Media Sidikkasus
Komentar