Berita sidikkasus.co.id
BANGKA BARAT – Puluhan unit tambang timah ilegal jenis rajuk tower beroperasi di area yang diduga masuk kawasan hutan lindung.Area itu lebih dikenal dengan nama Pasir Kuarsa yang masuk dalam wilayah Dusun Mungkus Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat,Sabtu ( 15/01/2022)
Berawal dari laporan warga bahwa di area tersebut (pasir kuarsa) sangat marak dengan aktivitas tambang timah jenis rajuk.
Saat investigasi ke lokasi, tim media ini berhasil menemui salah satu orang pekerja tambang yang tidak mau disebut namanya.
Dalam keteranganya menyebutkan bahwa aktivitas tambang rajuk tempatnya bekerja itu sudah lama beroperasi di area pasir kuarsa.
Saat disinggung mengenai uang masuk sebesar 12 juta per ponton,pekerja itu membenarkan bahkan dari timah harus setor 20 persen dan untuk setoran mingguan dipungut 1 juta per unit.Panitia lapangan untuk pungutan itu bernama Suri warga desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga
“Iya pak uang masuknya 12 juta setoran timah 20 persen dan mingguannya 1 juta,disetor kepanitia lapangan namanya Suri” ungkapnya ke media ini (15/01)
Tim media langsung menghubungi Suri yang disebut sebut sebagai panitia pungutan dilapangan melalui handpone selulernya 0852xxxx6216(15/01) pukul 13.45.namun tidak menjawab.
Selanjutnya media ini menghubungi pihak KPH Jebu Bembang Antan (15/01).Rully Polhut dalam konfirmasinya melalui handpone selulernya membenarkan bahwa kawasan itu adalah kawasan hutan lindung.Rully mengatakan akan melakukan pengecekan langsung kelapang terkait aktivitas tambang rajuk tersebut.
” Saya akan cek langsung kelapangan pak,karena kawasan itu adalah kawasan hutan lindung ” ujarn Rully
Secara hukum, mengenai tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara bagi pelaku tambang
ilegal tersebut bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Serta melanggar UU kehutanan nomer 18/2013 Pasal 89 Orang perseorangan yang dengan sengaja:
melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sampai berita ini diterbitkan pihak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak pihak terkait termasuk APH agar segera menertibkan aktivitas tambang serta mengusut tuntas pelaku pungli dikawasan tersebut. (citra)
Komentar