Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Hasil pemeriksaan atas Sistem pengendalian Intern pada Pemerintah Kabupaten Pulau
Taliabu Tahun Anggaran (TA) 2018 mrngungkapkan sebanyak delapan temuan pemeriksaan BPK Maluku Utara diantaranya.
Pengelolaan kas daerah tahun anggaran 2018 belum tertib. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melaporkan saldo kas di Kas Daerah pada Neraca per 31 Desember 2018, Sebesar Rp 8.719.904.373,93.- ( Delapan miliar tujuh ratus sembilan belas juta sembilan ratus empat ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Dalam catalan atas Laporan
Keuangan (CaLK), Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2018 menyajikan saldo rekening Kas daerah tersebut terdapat pada dua bank yakni
1. Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan Rekening nomor 7679-01-000008-30-9 senilai Rp 3.001.176.955.92.-(Tiga Miliar, Satu juta, seratus tuju puluh enam ribu, sembilan ratus lima puluh lima rupiah).
2. Bank Maluku Malut dengan Rekening nomor 0401047958, Sebesar Rp 5.718.727.418.01.- (Lima Miliar, tujuh ratus delapan belas juta, tuju ratus dua puluh tuju ribu, empat ratus delapan belas rupiah).
“Total jumlah keseluruan sebesar Rp 8.719.904.373,93.-(Delapan miliar, tuju ratus sembilan belas juta, sembilan ratus empat ribu, tiga ratus tuju puluh tiga rupiah).” Ungkap sumber terpercaya sesuai data hasil audit BPK perwakilan Maluku Utara. Sabtu,15 Januari 2022.
Lanjut. BPK melaporkan permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) atas pengelolaan dan penatausahaan kas di Kas Daerah sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) alas Laporan Keuangan Pcmerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2018 Nomor 15.B/LHP/XIX.TER/5/20I8, tanggal 21 Mei 2018. yakni:
a. Perjanjian dengan Bank Rakyat Indonesia (BRl) Unit Taliabu belum sesuai ketentuan.
b. Terdapat pendebetan ganda pada rekening Kas Daerah selama Tahun 2017, Sebesar Rp 2.303.273.929,00.- ( Dua miliar tiga ratus tiga juta lebih).
c. Kesalahan nilai validasi bank di Tahun 2017 mengakibatkan kekurangan Kas Daerah.
d. Belum ada tindak lanjut atas pendebetan Kas Daerah tanpa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Tahun 2016, Sebesar Rp 1.849.700.000,00.- ( Satu miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta tuju ratus ribu rupiah).
e. Pengelolaan rekening milik pemerintah daerah masih belum tertib.
f. Pengelolaan kas Uang Persediaan (UP)/Tambah Uang (TU) masih belum sesuai ketentuan.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) yang tidak optimal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan Kas Daerah dan memerintahkan Kepala BPPKAD untuk Menyusun perjanjian dengan bank yang Iebih menguntungkan pemerintah daerah.
“Berkoordinasi secara aktif dengan pihak BRI untuk menyelesaikan kesalahan validasi dan ketekoran kas itu.” Jelas sumber terpercaya.
Mematuhi Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam Pengelolaan kas Daerah dan kas di Bendahara Pengeluaran dan Meningkatkan pengendalian atas pengelolaan rekening pemerintah daerah dengan menata ulang tata cara pembukaan dan penutupan rekening.
Atas permasalahan tersebut, Pemerinlah Kabupaten Pulau Taliabu telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Bupati Nomor 862/45.2/BUP/2018
langgal 4 Juni 2018 kepada Kepala BPPKAD, antara lain untuk menyusun perjanjian dengan bank yang lebih menguntungkan pemerintah daerah, berkoordinasi secara aktif dengan pihak BRl untuk menyelesaikan kesalahan validasi dan ketekoran kas, dan
meningkatkan pengendalian atas pengelolaan rekening pemerintah daerah dengan menata
ulang tata cara pembukaan dan penutupan rekening.
“Namun, tindak lanjut tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi.” Pungkas sumber terpercaya dari hasil audit BPK Malut.
(Jek/Redaksi)
Komentar