Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Lembengan Berhasil Diamankan Polsek Ledokombo, Pelaku Wajib Lapor

 

Berita Sidikkasus.co.id

Jember, — Unit Reskrim Polsek Ledokombo Jajaran Polres Jember berhasil mengamankan Inisial SB warga Desa Gunungmalang, Kecamatan Sumberjambe yang diduga mencuri kotak amal masjid di Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Jember (14/01/2022) Jum’at.

Penangkapan pelaku SB berdasarkan hasil laporan Takmir masjid Miftahul Huda warga Desa Lembengan. Sebelumnya Pelaku Berhasil diamankan oleh Takmir bersama warga sekitar.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Ledokombo melalui Kanit Reskrim Bripka Bayu Andri, mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku pencurian uang kotak amal atas tindak lanjut laporan takmir masjid setempat.

Hasil interogasi Pelaku SB merupakan gambuhan pencurian kotak amal dan sudah tiga kali melakukan pencurian. Dua kali melakukan diwilayah Sumberjambe namun diselesaikan secara kekeluargaan.

” Namun diselesaikan secara kekeluargaan sama takmir masjid, tidak ada pemberitahuan kepihak kepolisian, hanya ada kesepakatan dengan pihak masjid saja” kata Bripka Bayu Andri Kanit Reskrim di Mako Polsek Ledokombo, Jum’at (14/01/2022).

Lanjut Bayu, untuk pencurian yang diwilayah Ledokombo barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah uang Rp 140 ribu.

Untuk pelaku merupakan pencurian ringan (Tipiring) karena kerugian dibawah dua juta lima ratus.

” Dengan UU perma no 2 tahun 2012 kerugian diatas dua juta Lima ratus kalo pencurian, karena dibawahnya akhirnya pencurian ringan,” jelasnya.

Untuk pelaku tetap kita proses sesuai hukum pasal yang disangkakan 364 pencurian ringan dengan ancaman hukuman kurungan 3 bulan dan denda.

“Kita sudah kordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jember, kita jadwalkan paling cepat senin depan kita adakan sidang tipiring. Untuk tersangka sendiri kita suruh wajib lapor,” Imbuhnya.

Penulis: Herman

Komentar