DPC GPM Menduga “CV.CERIA ARTHA” Habiskan Uang Negara Terkait Proyek Rehab 6 Ruang SDN Desa Nggaki

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu berharap pihak Penegak Hukum di Wilayah Maluku Utara jangan tutup mata terkait Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus atau disingkat ( DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2021, Lalu itu.

Sebab. GPM Pulau Taliabu menilai dan mencurigai bahwa banyak proyek yang ada pada Disdik tersebut adalah diduga kuat ada konspirasi Kejahatan terhadap Kontraktor CV. CERIA ARTHA, tujuan hanya datang menemui Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu untuk menghabiskan uang negara saja.

Kenapa kami sebut ada konspirasi kejahatan karena Proyek yang dianggarkan oleh Disdik Pulau Taliabu itu terdapat banyak proyek pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan di tahun 2021 lalu itu.

Padahal kami ketahui bahwa pekerjaan proyek tersebut sudah melewati massa waktu pelaksana kegiatan pekerjaan dan proyek itu sudah dicairkan oleh pihak BPKAD Pulau Taliabu terhadap rekening Perusahaan tersebut.

“Tapi pekerjaan proyek hingga saat ini dibiarkan saja serta akan dijadikan tempat penghuni iblis.” Ungkap Lisman, dengan nada kesalnya.

Lanjut. Bung Dex, pada pekerjaan proyek Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SD Negeri Nggaki (6 Ruang) pada Satker Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu. Nilai Pagu Sebesar Rp 989.070.000,00 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 988.968.311,90.- ( Sembilan ratus juta lebih).

Dari Harga PenawaranTerkoreksi Hasil Negosiasi adalah CV. CERIA ARTHA, yang beralamat di Mandirimaha keret bawah kec. wenang kota manado – Manado (Kota) – Sulawesi Utara.

Dengan Nilai Kontrak Kerja Sebesar Rp937.672.754,30.- ( Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah). Proyek tersebut berlokasi di desa Nggaki Kecamatan Pencado Taliabu Selatan.

“Berdasarkan hasil pantauan investigasi salah satu media ini dan GPM Pulau Taliabu melalui Layanan pengadaan sistem secara elekronik disingkat dengan LPSE Kabupaten Pulau Taliabu.” jelasnya.

Untuk itu, DPC GPM Pulau Taliabu berharap kepada pihak Penegak Hukum di Wilayah Maluku Utara agar proses pelaku yang diduga telah melakukan konspirasi kejahatan pada proyek tersebut. Akhiri penjelasan Bung Dex. Kamis 13/01/2022.

( Jek/Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar