Kapolres Pangkalpinang Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Anak Di SD IT Albina Dan SDN 21 Pangkalpinang

Berita SidikKasus.co.id

Pangkalpinang – Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK M.H, meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi merdeka untuk anak di wilayah Kota Pangkalpinang. Vaksinasi Merdeka Anak salah satunya digelar di SD Islam Terpadu Albina Kelurahan Tua Tunu dan SDN 21 Air itam Kota Pangkalpinang. Rabu (12/22).

Pada kesempatan tersebut, Hadir Kapolda Kep. Bangka Belitung Irjen. Pol. Drs Yan Sultra I.SH, didampingi Pejabat utama Polda dan Polres Pangkalpinang, dalam kegiatan Vaksinasi merdeka di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.

Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Anak ditujukan bagi anak usia 6-11 tahun. Polres Pangkalpinang hadir membantu Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam rangka percepatan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun.

Kapolres AKBP Dwi Budi mengatakan, TNI-Polri disini ingin membantu Pemerintah Kota untuk melakukan vaksinasi anak agar terciptanya Herd Immunity. “Ini salah satu bentuk kepedulian Pemerintah kepada anak-anak sehingga bisa melaksanakan pelajaran tatap muka 100 persen,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, sebanyak 500 dosis vaksin Covid-19 untuk anak-anak di tiga Sekolah Dasar di Kabupaten Pangandaran. Ketiga sekolah itu diantaranya SDN 4, SDN 5 dan disini SDN 6 Pangandaran.

“Target di SD Islam Terpadu Albina dan SD 21 Pangkalpinang, ditargetkan hari ini 500 anak di vaksin. Kami juga memberikan bingkisan kepada anak yang sudah divaksin berupa makanan ringan ” katanya.

Kapolres mengungkapkan pihaknya akan berusaha melakukan percepatan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun selesai pada akhir bulan Januari. Sehingga anak-anak dapat dengan maksimal melakukan Pembelajaran Tatap Muka 100 persen.

Beliau, berpesan kepada masyarakat yang sudah divaksin untuk tetap tetap selalu menerapkan protokol kesehatan. Sebab vaksin ini hanya sebatas meminimalisir fatalitas bahaya virus corona.

“Kami juga membantu mengingatkan kepada masyarakat bahwa vaksin ini saya ibaratkan seperti helm. Kalau helm berfungsi hanya mengurangi fatalitas apabila terjadi kecelakaan tetapi supaya kita terhindar dari kecelakaan kita harus ikuti aturan. Aturan yakni Prokes,” pungkasnya.(Ahmad)

Sumber : Humas Polres PangkalPinang

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar