Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Satresnarkoba Polres Lumajang kembali berhasil menghentikan ulah 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Perbuatan tak patut itu dilakukan oleh inisial ‘S’ (23), ‘PS’ (35), dan ‘SU’ (42), karena perbuatannya, kini mereka harus mendekam dibalik jeruji besi.
Informasi yang berhasil di himpun dari polisi, bahwa penangkapan terhadap inisial ‘PS’ dan ‘SU’ berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak Polres Lumajang, yang sebelumnya telah berhasil menangkap pelaku S di Jalan Raya Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, pada Senin, 10 Januari 2022.
Kasat Resnarkoba polres Lumajang, AKP. Ernowo menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika aparat berhasil mengamankan pelaku ‘S’ yang terbukti menyimpan satu paket sabu di dalam sebuah bungkus rokok.
“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku S ini, sabu-sabu seberat 0,46 gram,” kata Kasat Resnarkoba. Selasa, 11 Januari 2022 sore.
Atas penangkapan tersangka S itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus. Alhasil, aparat berhasil meringkus 2 tersangka lainnya yang diduga sebagai pembeli barang haram tersebut.
Kedua tersangka itu, ialah PS dan SU, mereka diringkus petugas Satresnarkoba saat berada di samping rumah PS di Ds. Tempeh Kidul, Kec. Tempeh. Kab. Lumajang. Masing-masing tersangka, merupakan warga Kecamatan Tempeh dan Klakah, Kabupaten Lumajang. Dari hasil penggerebekan, aparat berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari PS.
“Kami berhasil mengamankan alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol minuman yang terangkai dengan sedotan dan pivet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal warna putih diduga sabu,” beber AKP Ernowo.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Bahkan, ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun kini menanti para tersangka.
Kembali AKP Ernowo berharap, agar Lumajang semakin kondusif maka perlu adanya kesadaran dari masyarakat untuk menjauh dan menolak narkoba. Pihaknya tak akan berhenti berupaya memberangus peredaran narkoba ini.
“Kami, Polres Lumajang bersama instansi terkait seperti BNN, tentunya tetap berupaya maksimal memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sosialisasi tentang bahaya narkoba sering kami gelar, kemarin, kami bersama Satlantas Polres Lumajang juga baru saja memberikan sosialisasi yang menyasar para pelajar di sekolah-sekolah, ini bentuk upaya dan pelayanan kami disamping tindak represif yang kami lakukan, sekali lagi, katakan tidak pada narkoba,”pungkas AKP Ernowo. (Ria)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar