Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Gabungan Aliansi Masyarakat Peduli Taliabu bersama Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis ( DPC-GPM) Pulau Taliabu Kepung Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.
Ratusan Massa Aksipun keluar dari kantor Sekretariat DPC-GPM di Dusun Fangahu Desa Bobong Kecamatan Taliabu barat dengan menggunakan Dua unit Mobil Pic Up dan sejumlah kendaraan Roda dua serta di pasang bendera merah putih.
Dalam Mobil Pic Up tersebut terdapat sejumlah spanduk dengan corat coret. Pemda Pulau Taliabu Penuhi dengan Gurita Berwaja Fira’aun.
Sesampainya massa aksi unjuk rasa dikantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Senin 10 Januari 2022, sekira pukul 14.34.49 Waktu sertempat. dalam menyikapi banyak dugaan Kasus Korupsi yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara. Dengan tuntutan Sebagai berikut diantaranya;
Pertama. Mendesak Kejari Pulau Taliabu Segera tetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembangunan puskesmas Sahu-Tikong Sebesar 1,98 Milyar. Dan Kasus Korupsi Pengadaan Obat-obatan dengan nilai anggaran kontrak berjumlah Rp 4,9 Milyar. Kasus korupsi ini sudah termasuk dengan pencucian Uang Negara.
Kedua. Mendesak Kejari Pulau Taliabu segera Mengusut tuntas atas dugaan korupsi pengadaan batik tradisional Pengadaan Pakaian Batik Tradisional Pada bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten pulau Taliabu, Senilai Rp 2.107.160.000,00.- ( Dua miliar seratus tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah) sesuai hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018 Tanggal 21 Mei 2018. Tidak sesuai spesifikasi tehnis Alias Fiktif.
Pengadaan Belanda batik tradisional tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar 100% pada TA 2017 lalu. dengan SP2D Nomor 1873/SP2D-LS/1.20.03/PT/XI/2017 tanggal 30 November 2017. jumlah total yang dicairkan senilai Rp 2.107.160.000,00. Dan Proyek Pengadaan tersebut dikerjakan Oleh Pengguna Anggaran Yakni “Citra Puspa Sari Mus” Selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) serta Selaku Kontraktor. Dengan Perusahaan CV. APG
Ketiga. Mendesak Kejari Taliabu segera Mengusut tuntas atas dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Jorjoga pada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Terdapat kekurangan Volume pekerjaan Sebesar 384.593.030,53.- ( Tiga ratus delapan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tiga puluh rupiah). Sesuai hasil audit BPK perwakilan provinsi maluku utara. Dengan nomor 15.c/LHP/XIX.TER/2018. Tanggal 21 Mei 2018.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan Oleh Perusahaan CV.APG. Dengan Surat perjanjian Kerja nomor 440/09/Kontrak/Dinkes-PT/2017. Tanggal 18 Juli 2017. Sebesar nilai Kontrak Rp 651.249.212,00.-( Enam ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus dua belas rupiah). Jangka waktu pelaksana pekerjaan 90 hari kalender. Selesai pekerjaan dari tanggal 16 Oktober 2017 lalu.
Selanjutnya pembayaran uang muka 30 persen sesuai SP2D nomor 1094/SP2D-LS/DAK/1.02.01/PT/VIII/2017. Tanggal 09 Agustus 2017. Sebesar 195.374.763,00.( nilai termasuk PPN dan PPH).
Pembayaran MC1 ( 95) persen sesuai dengan SP2D nomor 2272/SP2D-Ls/1.02.01.01/PT/XII/2017. Tanggal 28 November 2017. Sebesar Rp 423.311.988,00.( Nilai termasuk PPN dan PPH).
Pembayaran Retensi 5 persen dengan SP2D nomor 2266/SP2D-Ls/1.02.01.01/PT/2017. Tanggal 21 Desember 2017. Sebesar Rp 32.562.461,00. ( Nilai termasuk PPN dan PPH).
Keempat. Mendesak Penyidik Kejari Taliabu Secepatnya Mengusut tuntas atas Dugaan Korupsi Belanja perjalanan dinas sebesar Rp165.000.000,00.- ( Seratus enam puluh lima juta rupiah) pada Sekretariat DPRD tidak dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Serta dugaan Korupsi Realisasi Belanja Barang dan Jasa Yang Tidak Lengkap Pertanggungjawabannya Pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2019, Sebesar Rp 486.550.000,00.- ( Empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Sesuai temuan hasil audit Pemeriksaan ( LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) Kabupaten Pulau Taliabu, Prov Maluku Utara Tahun anggaran 2019, dengan Nomor : 22.C/LHP/XIX.TER/06/2020, Tanggal : 29 Juni 2020.
Kelima. Mendesak Penyidik Kejari Secepatnya Mengusut tuntas atas Dugaan Korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulau Taliabu Sebesar Rp.1.164.971.691,00.- (Satu Miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah). Ini sesuai dengan Laporan hasil Pemeriksaan dengan LHP No: 15.c/Lhp/XIX.Ter/2018 tanggal 21 mei 2018.
Keenam. Mendesak Penyidik Kejari Taliabu Cepat Usut tuntas atas Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2019.Terdapat transaksi debet sebesar Rp5.000.000.000,00.- ( Lima miliar). Yang memuat opini Tidak Memberi Pendapat dari BPK perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan Nomor 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020 tanggal 29 Juni 2020 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang -Undangan Nomor 22.C/LHP/XIX.TER/06/2020 tanggal 29 Juni 2020.” Tanya masa aksi, Lisman ST, Kepada Penyidik Kejari Pulau Taliabu didepan Kantornya. Senin 10 Januari 2022, sekira pukul 14.34.49 WIT. Sore Kemarin.
Selang berapa menit, Alhamdulillah tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu akhirnya menerima masa aksi unjuk rasa itu dengan baik serta merespons semua Tuntan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Taliabu bersama DPC-GPM dibawah Pimpinan, Lisman.
Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Yayan Alfian S.H. menyampaikan terkait dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Sahu – Tikong tersebt. Sampai saat ini pihak Kejari Pulau Taliabu masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku utara.
Nanti setelah hasil resmi audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku utara. Kami akan mengambil langka atau menindaklanjutinya.
Selanjutnya, terkait dengan belanja pengadaan batik tradisional di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu dan Perjalanan dinas Anggota DPRD Pulau Taliabu. Sementara masih Fulda Pulbaket. Dan namanya terkait tindak pidana korupsi kami dari pihak Kejaksaan Pulau Taliabu kami tidak akan tinggal diam. Tapi kami tetap berpatokan sesuai dengan UU Tipikor yang berlaku.” Jelas Yayan Alfian.
.
( Jek/Redaksi)
Komentar