Berita sidik kasus.co.id
Riau silip – Minggu. 09/2022. Aktivitas penambangan tanpa izin yang beroperasi di tepi Jalan Raya Desa Riding Panjang kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan awak media Ada 1 unit tambang indentifikasi tanpa izin beraktifitas.
Harga jual pasir timah yang begitu tinggi mengundang para penambang berlomba lomba mencari rezeki dari penambangan biji timah.
Tanpa menghiraukan lagi permasalahan perizinan penambangan dan akan mengganggu sarana dan fasilitas umum apa lagi di pinggir jalan yakni bisa mengakibatkan jalan menjadi rusak dan berlubang.
Baik itu dekat dengan pemukiman, jalan raya, fasiltas dan sarana umum, bahkan daerah wisata.
Para penambang tidak menghiraukan dampak dari aktivitas penambangan. Bisa merusak lingkungan sekitarnya dari kegiatan aktivitas tersebut.
Saat diminta keterangan pada pemilik tambang berinisial APN mengatakan, “bekerja dilokasi tersebut belum mengantungi izin perintah kerja, Baru mau ngurus SPK nya pak, ke salah satu mitra Tambang PT.Timah, melalui bapak Nzm”.
“Ne baru nek mulai begawe pak, timah kulit sambil nembok lokasi sebelah yang digawe TI Sebu”. katanya saat didesak adanya kegiatan Tambang dan lagi beroperasi Alat berat dengan 1 unit Eksavator dilokasi tambang.
Kemudian, setelah dikonfirmasi kepihak CV terhadap Kegiatan penambangan tersebut, pihak CV yang akan dijadikan mitra SPK tidak tahu dengan keberadaan aktivitas tambang tersebut.
“APN mane org tuh, setahu ku tidak pernah konfirmasi dengan kami,
Kami dak tahu pak, biasanya surat keluar baru kerja” ujar ATH.
Aktifitas penambangan yang sangat dekat dengan bahu jalan bisa menimbulkan kerusakan terkait sarana umum dan mengganggu Pengguna jalan jika terjadi luapan air akibat aktivitas tambang ke bahu jalan.
Dan ini diduga melanggar aturan, jika diberikan izin menambang dari pihak pemilik IUP. karena ada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam penerbitan Surat Perintah kerja(SPK) antara lain: lokasi aktivitas penggalian tambang harus +- 100 meter dari Jalan masyarakat atau jalan raya.
Terpantau 1(satu) unit mesin TI jenis dompeng dan 1(satu) unit mesin air semprot untuk menambang, serta 1 (satu) unit excavator beraktivitas dilokasi tersebut.
Sebelumnya sesuai arahan Kapolda Bangka Belitung yang disampaikan Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan,SH,SIK,MSi, pada kegiatan Silaturahmi menyambut awal tahun 2022.
Jelas ada 4 lokasi yang tidak boleh dilakukan aktivitas Penambangan antara lain yakni: Hutan lindung, Daerah dekat Pemukiman, Lokasi Wisata, serta Sarana dan Prasarana Umum.
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
Dengan demikian meminta pihak APH terkait untuk segera melakukan tindakan dan penyelidikan lebih dalam lagi agar tidak merugikan masyarakat luas serta pengguna jalan. (Citra)
Komentar