Surat dari PUPR Tentang Pergantian SKPD-TP, Cacat Hukum. HCW Minta Gubernur Cepat Ambil Sikap

Berita Sidikkasus.co.id

MALUKU UTARA, – Dinas pekerjaan Umum dan penataan Ruang ( PUPR) Provinsi Maluku Utara. Telah mengelurkan sepucuk surat sakti. yang di mana surat tersebut, adalah menggantikan Satker SKPD-TP Provinsi Maluku utara. Sesuai dengan hasil investigasi HCW Maluku utara.

Bahwa Surat yang di keluarkan itu di duga tidak di tanda tanggani oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Jika di lihat satker SKPD-TP itu baru di lantik pada tanggal 25 oktober 2021. Artinya baru seumur jagung. Jabatan satker Kenapa Sudah di usulkan dan ganti.” tutur Jeck

Jeck menyampaikan bahwa, memang benar di tanggal 23 Desember 2021 Direktorat Jenderal Bina Marga atau Kementrian RI di jakarta Mengirim surat dengan Nomor: KP0501- DB/1411/tanggal 23 Desember 2021, tentang Penyampaian Usulan Pejabat Perbendaraan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP)TA.2022.

Dan di tanggal 28 desember 2021 Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara langsung menindaklanjuti surat dari kementrian itu, dengan nomor: 954/3238/G. pada Tanggal 28 Desember 2021, tentang Usulan Pejabat Perbendaraan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP)TA.2022, PUPR Provinsi Maluku Utara.

Dalam surat tersebut sekligus di lampirkan nama nama untuk menduduki posisi Satker SKPD-TP. Provinsi maluku utara.

Yang menjadi persoalan adalah surat yang buat itu. diduga tidak di tanda tangani oleh gubernur maluku utara. dan tiba tiba langsung di kirim ke Jakarta. Untuk di tindak lanjut.

Bagi saya ini pihak PUPR sangat berani dan nekat untuk scen atau tanda tangan gubernur.

Perlu di ketahui bahwa Scen atau menjiblak tanda tangan seorang pejabat kepala daerah.

Apalagi soal gubernur maka secara tidak langsung PUPR telah mencedrai dokumen negara. dan itu sangat fatal.

Sebab dokumen negara itu dokumen rahasia. yang tidak bisa caplok atau di scen bahkan di tempel itu tidak bisa.

Secara tidak langsung. Pihak PUPR telah menjebak gubernur provinsi maluku utara, Abdul Gani Kasuba.

Dan jebakan ini ketika tanda tangan gubernur itu di scen ini sangat fatal. Saya pikir mungkin kementrian lebih tahu mana tanda tangan basa dan di mana tanda tangan di scen.

Untuk itu menurut HCW, gubernur maluku utara, Abdul Gani Kasuba harus lebih berhati hati dengan masa akhir jabatan ini.

Sebab banyak jebakan yang bisa membuat pak Gubernur terjebak dengan skenario ini.

lanjut HCW, terkait dengan Surat usulan yang diduga di palsukan tanda tangan gubernur provinsi maluku utara. itu sering terjadi. Kami selalu ikuti kasus model itu.

Namun pak gubernur tidak pernah tanggapi secara serius. pada hal kasus seperti ini harus di sekapi dan seriusi karna sudah masuk mall adaministrasi dan kejahatan adminitasi negara.

Hanya karna kepintingan jabatan bisa menghalalkan macam cara. jika hal ini di liat diri hukum adaministrasi negara. “Maka sangat fatal sebab hal ini bagian dari palsukan dokumen negara.” Ungkap Jeck, melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media ini, Selasa 04 Januari 2022, sore tadi.

lanjut dia. jika kami mencoba pelajari bahwa satker SKPD-TP ini baru di lantik pada tanggal 25 oktober 2021 kemarin, tapi kenapa pihak PUPR harus mengusulkan nama baru.

“Sedangkan jika kami mempelajari surat dari kementrian itu bisa di perpanjang jabatan satker SKPD-TP kenapa harus di ganti. ada apa ya? tanya Jeck.

Yang sadisnya adalah dalam surat yang di kirim tersebut. langsung di lampirkan nana Nasarudin Salama.ST, yang di usulkan sebagai satker SKPD-TP.

HCW juga mempelajari beberapa dokumen bahwa perseratan yang yang harus menjadi satker adalah harus mengikuti Diklat Fungsional atau Diklat PIP/KMP/PISK/Diklatpim III.

lanjut lagi, sebab dalam sisi aturan bahwa jabatan satker SKPD-PT bisa di ganti terkecuali suda melebihi 2+1.

Sedangkan jabatan Satker SKPD-TP Saat ini baru berjalan 2 Bulan lebih. Maka secara Regulasi itu tidak sah jika di usulkan untuk di ganti.

maka di situ pasti muncul pertanyaan Kenapa satker SKPD-TP harus di usul dan ganti. “Lalu nama yang di usulkan oleh pihak PUPR tersebut sudah mengikuti tahapan itu atau tidak.” tanya Jeck.

Tambah HCW juga menemukan sedikit kejanggalan terkait dengan nomor surat yang di kirim di kemntraian PUPR dengan kode nomor surat 954/3238/G.

Ketika di bandingkan dengan nomor surat yang di usulkan pada tanggal 5 agustus 2021. dengan kode nomor. 800/1785/G.

Hal tersebut sudah ada perbedaan kode atau nomor surat sisi kode atau nomor surat. HCW menemukan bahwa kode nomor surat: 954/3238/G adalah kode perbendaharaan dan kode 800/1785/G adalah kode kepegawayan.” tutur Jeck.

Sebab pada tanggal 23 desember kementrian PUPR mengirim surat malalui Balai BPJN dan surat tersebut di teruskan ke PUPR provinsi Maluku Utara pada tanggal 26 desember melalui sekertrais dinas Fia Watsahap.

Yang anehnya lagi adalah surat yang di usulkan pada tanggal 28 Desember tersebut PUPR juga mengirim surat tersebut ke jakarta.

Secara tidak langsung satu hari yang bersamaan PUPR menindak lanjuti dua surat. “Karna dalam surat dari kementrian tertanggal 23 telah tertulis bahwa batas pengusulan jabatan SKPD-PT yang di usulkan di kementrian dengan batas waktu tanggal 29 Desember 2021.”(tutup)

( Jek/Redaksi)

Komentar