Aktifitas PETI Kembali Cemari Perairan Sungai Kapuas, LSM Pisida Segera Layangkan Laporan Ke Mabes Polri

Berita sidikkasus.co.id

SINTANG – Informasi kembali diterima oleh media pada hari Kamis (30/12/2021), terkait maraknya aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang kembali terjadi di perairan sungai kapuas. Kali ini aktifitas PETI tersebut berada di Sukau wilayah Merah Air Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.

Ratusan set unit lanting Penambang Emas Tampa Ijin (PETI) di sepanjang daerah aliran sungai kapuas di Sukau wilayah Merah Air kian hari semakin marak dan merajalela, aktifitas Ilegal yang menggali mineral logam mulia tersebut kian hari semakin menghawatirkan kehidupan masyarakat.

Berdasarkan pantauan tim LSM Pisida di lapangan bantaran pesisir sungai sepanjang daerah aliran sungai kapuas Kabupaten Sintang yang sejak lama terdampak, baik dari sisi kesehatan akibat tercemarnya sungai kapuas yang menjadi keruh di gunakan masyarakat sebagai kebutuhan sehari- hari.

“Dan ini belum lagi terjadi abrasi runtuhnya tanah pada dinding bantaran sungai akibat bagian tanah dan batu pasir di dasar telah di sedot oleh para mesin para penambang ilegal tersebut,” ungkap Syamsuardi Sekretaris Umum Badan Pengurus Pusat LSM Pisida saat memberikan informasi kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp.

Ditambahkan Gincu sapaan akrab Syamsuardi, aktifitas ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Beberapa kali ada rajia dan penangkapan PETI oleh aparat kepolisian namun parahnya pekerja PETI ini masih saja tetap bekerja sampai sekarang.

“Di lokasi tersebut bahwa aktifitas PETI tampak jelas terlihat deru mesin yang sangat keras yang tidak ada hentinya melakukan pengeboran ke dasar sungai kapuas tersebut,” tambah Gincu kembali.

Berdasarkan informasi Gincu dari keterangan Koordinator pengurus PETI yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa informasi yang diterima awak media ini terkait aktifitas PETI tersebut dikatakannya akhir-akhir ini sepi padahal kenyataan di lapangan tetap ramai.

“Bagi pelaku yang terbukti melakukan aktivitas PETI artinya melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP,” jelas Gincu kembali.

Oleh karena itu Gincu menambahkan, tindakan hukum tentu yang terbukti melakukan pekerjaan PETI akan diproses sesuai aturan hukum yang ada tanpa pandang bulu.

“Dan saya bersama tim segera layangkan laporan ke Kapolda. Dan jika diabaikan juga saya bersama tim akan layangkan laporan ke Mabes Polri,” tutup Gincu.

*(REPORTER.AHMAD REZALY.S)*

Komentar