Tersangka “HA” Kembalikan Kerugian Negara Sebesar 145 Juta Lebih Ke Penyidik Jaksa Kejari Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Terkait dugaan kasus korupsi Belanja Modal Peralatan Mesin berupa Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2015 lalu.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu Maluku Utara, menetapkan dan berhasil menahan 2 orang tersangka beberapa hari lalu itu.

Tersangka HA, akhirnya melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 145.250.000,00.- ( Seratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Diketahui bahwa kerugian negara untuk kasus korupsi Cold Chain dan Solar Cell Sebesar Rp 547.750.000,00.- (Lima ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Yayan Alfian mengatakan, pada tanggal 28 Desember 2021, tim penyidik jaksa Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, menerima kerugian negara sebesar Rp 145.250.000,00 dari tersangka HA yang didampingi penasehat hukumnya.

“Kita ketahui bersama, marwah dari tindak pidana korupsi ( Tipikor) itu, bagaimana kita menyelamatkan keuangan negara.

Dalam hal ini, tim penyidik berhasil menyelamatkan kerugian dari tersangka HA untuk mengembalikan kerugian negara tersebut,” ungkap Alfian, dalam konferensi pers di kantor Kejari Pulau Taliabu. Selasa (28/12/2021).

Meski begitu, kerugian keuangan negara yang dikembalikan tersebut tidak berpengaruh pada masa tahanan.

Sementara itu, pihak Kejari Pulau Taliabu bakal melanjutkan proses perkara tersebut pada saat persidangan nantinya.

Informasi yang diterima, Kejari Pulau Taliabu telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi dan resmi menetapkan 3 orang tersangka, berinisial HA, AT dan AD.

Dari 3 tersangka tersebut, HA dan AD berhasil di tahan, sementara AT hingga kini masih dalam proses pemanggilan dan diduga memastikan statusnya akan DPO.

( Jek/Redaksi)

Komentar