Berita sidikkasus.co.id
Konawe Selatan – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dengan giat terus melaksanakan Vaksinasi di seluruh kecamatan se- konsel dengan tetap menganjurkan mematuhi Protokol kesehatan (Prokes).
Namun di saat ini masi ada yang melakukan kegiatan hingga dapat mengundang berkumpulnya orang banyak dan tidak mematuhi anjuran pemerintah tampa menggunakan prokes.
Terlihat di saat Tournamen voly ball PBVSI CUP 1, yang di selenggaran oleh Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Konawe Selatan dimana Penyelenggara tidak menyiapkan 5 M sesuai dengan Anjuran pemerintah di masa pandemik sekarang ini.
Saat di temui, Saptu 18/12/2021) Ketua Penyelenggara PBVSI, Wawan Suhendra mengatakan kami panitia dari awal saat pembukaan kami sudah sampaikan kepada para penonton termasuk para pemain agar semua tetap mematuhi prokes.
Tapi Hari ini memang di luar kendali, kami perkirakan mungkin jumlah Penonton pada malam hari ini kurang lebih 200 orang.tapi Ternyata malam ini kurang lebih 1000 orang yang hadir,”ucap Wawan Suhendra yang juga Anggota DPRD Konsel Fraksi PKB .
Saat di konfirmasi kapolsek andoolo melalui via telpon mengatakan, saya sudah menyampaikan sebelumnya agar mereka lengkapi tata cara tetap mengunakan prokes kesehatan, serta tidak menimbulkan kerumunan banyak orang.
“Setelah saya menerima informasi bila kegiatan tersebut menghadirkan banyaknya penonton, saat itu juga kami turun untuk menghentikan serta membubarkan kegiatan tersebut. Akan tetapi kondisi saat itu sudah tidak di mungkinkan untuk dapat di bubarkan.
” Sehingga sampai saat ini saya masih menunggu jika ada kelas terbaru saya akan panggil dan proses semua panitianya tampah ada pandang bulu.”tegas perwira dua balak di pundak.
Ditempat terpisah, Pengacara Muda, Samsuddin menjelaskan bahwa Indonesia ini masih dalam darurat wabah
” jadi semua kegiatan yang di laksanakan itu harus merujuk pada UU Kesehatan jadi perintah UU itu cukup jelas dan disitu ada sanksi pidananya dalam pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, ” papar Lulusan Magister Hukum Universitas Sulawesi Tenggara ini.
Ketua LBH HAMI Konsel ini menjelaskan pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. apabila ada warga yang tidak tertib terhadap penanganan wabah penyakit menular ini
Maka ini bisa dikenakan sanksi pada pasal 14, Dengan hukuman 1 tahun Penjara dan denda setinggi-tingginya 1 juta rupiah,” Jelasnya.
Selain itu, kata dia, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid 19 pada saat Natal dan tahun baru.
” membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengn tanggal 2 januari 2022, termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid 19 dilakukan tanpa penonton dan yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan meninggalkan kerumunan dilakukan dengn protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang,” Ucap Pria yang biasa disapa Sam sambil memperlihatkan Surat Edaran Mendagri
Samsudin SH MH.. menambahkan, Jadi ketika ada kegiatan maka harus ada izin dari Pemerintah, Izin dari keamanan dan yang terpenting harus ada izin dari Gugus Tugas Covid -19.
” ini posisi lagi pandemi Covid, Apalagi masuknya Varian Jenis baru di indonesia (Omicorn), agar pelaksanaan kegiatan Iven seperti ini bisa terselengara dengan baik, kalau semua izin-izin ini sudah ada maka baru kegiatan dilaksanakan,” Ujarnya.
Lanjut, selama kegiatan ini berlangsung mulai dari penyediaan tempat cuci tangan, pengukuran suhu tubuh yang akan masuk dalam gedung dan hand sanitizer tidak tampak terlihat.
” terlebih lagi penggunaan masker pada penonton yang sangat kurang. Kegiatan ini memang positif tetapi tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, ” tutupnya.
Korwil media sidikkasus.co.id
Komentar