PENANGKAPAN DI DUGA ADA KEJANGGALAN OLEH OKNUM APARAT POLRES CIANJUR JAWA BARAT

CIANJUR – (JKN). Tiba-Tiba saja belasan petugas dari Polres Cianjur menggerebek toko musik milik MA yang terletak dikawasan Metro Trade Centre (MTC) dibilangan Jl.Soekarno-Hatta
Kota Bandung,Jawa Barat pada Selasa (29/5) sekitar pukul 1530 WIB siang.
aksi petugas bak rombongan pemain sirkus dari unit I Polres Cianjur yang menggunakan dua mobil itu mencari sang pemilik toko musik tersebut karena pasalnya diduga membeli gitar elektrik merk … hasil curian seharga Rp.I.5 Juta dari pelaku tindak pidana pencurian. oknum petugas langsung mendatangi ke tempat usaha milik MA, beberapa saat setelah salah satu karyawannya memberitahukan kedatangan belasan petugas dari polres Cianjur.

”Saat petugas itu datang saya sedang ada urusan diluar namun segera datang ke toko waktu ditelpon karyawan saya dan sempat menolak dan meminta waktu agar tidak dibawa petugas karena saya harus siap-siap dulu namun salah seorang petugas memaksa dan mengatakan dirinya hanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dan kalau tidak bersedia dibawa ke Polres Cianjur maka mereka akan mengeluarkan surat penangkapan,” ujar MA kepada awak media.

 

Pria muda yang memiliki hobi motor gede (moge) ini tentu saja keberatan dituduh sebagai penadah barang hasil curian itu karena menurutnya dirinya melakukan transaksi jual beli resmi seperti biasanya dengan melampirkan kwitansi dan meminta identitas resmi seperti Surat ijin mengemudi (SIM), Kartu tanda penduduk (KTP) kepada penjual barang berupa gitar yang datang ke toko peralatan musiknya tersebut.

IDENTITAS SIM, PEMILIK GITAR YANG DI DUGA HASIL CURIAN

‘Awalnya datang seorang wanita menjual barang berupa sebuah gitar merk… dengan alasan untuk biaya kuliah anaknya dan mengaku gitar tersebut anaknya yang sudah tidak lagi dipakai kami pun meminta identitas dirinya sebagai salah satu syarat transaksi jual beli,” ungkap pemilik salah satu usaha group Band yang ada di Cianjur ini.

Masih menurut MA yang memiliki studio rekaman dan music school ini pihaknya tidak menaruh kecurigaan karena penjual memperlihatkan Identitas diri berupa SIM miliknya An.Ati Lesmanawati beralamat Jalan Puspa Regency Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat, pihaknya juga langsung menjualnya melalui online namun satu hari berselang, peristiwa penangkapan terhadap dirinya terjadi.selain MA, seorang karyawannya ikut diboyong ke Polres Cianjur.

Setelah kurang lebih lima jam diperiksa sebagai saksi dengan alasan penyidik punya kewenangan 1X24 jam MA dan karyawannya tidak diperkenankan pulang. menurut sumber MEDIA JKN yang mendampingi saksi sikap profesionalisme petugas dalam memperlakukan saksi cukup buruk cenderung mengabaikan Hak Azasi sebagai saksi yang memiliki hak praduga tidak bersalah.

‘Masa untuk sekedar makan sahur didepan saja tidak boleh belum lagi untuk buang air kecil saja harus dikawal. Padahal mereka saksi bukan tersangka,’ujar Maulana yang ikut mendampingi saksi.
Esoknya kejanggalan demi kejanggalan mulai terlihat Saksi tetap tidak boleh pulang dengan berbagai alasan yang disodorkan oknum petugas mulai menunggu kepala unit II IPDA. I hingga alasan lainnya yang dibuat terlihat teknis namun konyol.

Esok paginya saksi tetap tidak dapat ijin pulang dan anehnya penyidik unit II Polres Cianjur akan melanjutkan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka buat saksi MA.
‘Kami akan membuat BAP tersangka dahulu untuk saudara MA dan menunggu penyidik yang akan memeriksa,’ ujar IPDA. I kepala unit II saat ditanyakan perkembangan kasus ini.

Semangat petugas dalam menaikan status saksi menjadi tersangka dan prosedur pemanggilan saksi yang diduga menyalahi SOP mendapat sorotan berbagai pihak karena dapat menjadi preseden buruk bagi citra kepolisian yang tengah dibangun dan Integritas penegak hukum bisa menjadi masalah.
‘ Kasus ini harus dicermati dan dikawal karena banyak kejanggalan dari mulai penangkapan hingga pemeriksaan saksi yang statusnya dinaikan menjadi tersangka hanya dalam waktu hitungan jam, sementara dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan yang konon katanya sebagai barang bukti tanpa di saksikan oleh unsur RT,RW dan pihak berwajib di wilayah Tokoh music tersebut, dan keluarga juga tidak diberitahu adanya pembawaan paksa saksi oleh pihak Polres Cianjur dan mereka telah melakukan kesewenang wenangan tanpa ada SOP.

Aneh konon pelaku utama sudah tertangkap dan saksi orang yang ke tiga dalam membeli barang
Orang ke tiga dalam pembelian gitar itu dan saksi bukan tersangka. Azas praduga tidak bersalah tidak diindahkan. Ini melanggar HAM karena saksi diperlukan tidak manusiawi,’ ujar Agus Prayoga SH salah seorang praktisi hukum kepada Jejak Kasus News diruang kerjanya Jumat (1/6) sore.

Menelisik kasus ini seperti melihat potret buram pelayanan dan Profesionalisme yang ada ditubuh Polres Cianjur Jawa Barat yang harus dicermati semua pihak agar Integritas dunia hukum bisa terjaga dan tidak dikotori oleh oknum atas nama hukum tapi dengan kepentingan sendiri, sampai dengan berita ini diturunkan saksi sdg membuat laporan di Polda Jabar karena sudah merasa ditipu oleh perempuan tersebut.

(Hafidz/Abdul)

Komentar