Berita Sidikkasus.co.id
Simeuleu – Lima Terdakwa dugaan penyimpangan dana desa Kuala Makmur Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2018 – 2019, Tiga diantaranya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Vonis tersebut dibacakan dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Zulfikar didampingi Elfama dan Sadri sebagai Hakim Anggota, Kamis (23/12/2021).
Kuasa Hukum Kepala Desa Kuala Makmur bersama Kawan-kawan Kirfan, SH kepada awak media jumat,(24/12), membenarkan hal tersebut, bahwa yang mendapat vonis bebas yakni Sekretaris Desa Kuala Makmur Junansyah, Ketua TPK Rusdi Ms dan Surya Mandala selaku Supplier atau pemilik toko RD Baru
Lanjut dia ( Kirfan- red), sedangkan dua orang hanya mendapat vonis masing-masing 1 tahun Penjara yaitu Kepala Desa dan Bendahara Desa” ujar Kirfan.
“Ya benar, Lima orang klien kami sebelumnya didakwakan Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas yaitu diancam dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 jo. pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan kerugian negara berdasarkan LHKPN BPKP Aceh senilai Rp. 537 juta, kemudian dituntut masing-masin 5 tahun penjara.
Menurut Kirfan, putusan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh tersebut adalah putusan yang sudah adil dan sesuai, karena semua dakwaan primair Penuntut Umun telah terbantahkan dalam fakta persidangan, sehingga kelima Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut Hukum sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum” ucapnya.
Sementara Kepala Desa dan Bendahara hanya terbukti dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidaritas yakni pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan perubahannya, yang dikenakan dengan membayar uang pengganti hanya Rp. 16 Juta-an. Lanjut Kirfan, kami belum tau apa pertimbangan Majelis karena kami belum menerima amar putusan lengkapnya,” sambung Advokat muda lulusan IKADIN ini.
Nah Disinggung mengenai (2 )orang kliennya akan mengajukan banding, kata Kirfan masih belum bisa menjawab karena hal tersebut tergantung dari kliennya, namun dia menyarankan kepada kliennya tersebut jangan lagi mengajukan banding karena menurut penilaiannya putusan tersebut sudah sesuai dan pertimbangan Hakim telah menganut prinsip hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP” tutup Kirfan.
Pewarta: Bung Madi.
Komentar