Lawang Kidul (Muara Enim) – JKN.
Sosialisasi penerapan peraturan Guburnur Nomor. 23 Tahun 2012 tentang Tata cara pengangkutàn Batubara melalui jalan raya, oleh Dewan pimpinan cabang Lembaga aliansi Indonesia (LAI), Kabupaten muara Enim, selasa (29/5/2018).
Solialisasi penerapan peraturan Gubernur nomor 23 Tahun 2012, yang di Lakukan Lembaga Aliansi Indonesia, bertempat di depan kantor DPC kabupaten muara Enim. Jalan lintas Batu raja Tanjung Buhuk Talang Gabus, Tanjung Enim, Kecamatan Lawang kidul, Sumatra Selatan.
Aliansi dan masyarakat Lawang Kidul menuntut Perusahan dan Transportir angkutan Batubara, menerapkan perGub Nomor 23 Tahun 2012, Diantaranya, Waktu oprasional jalan dari pukul 18.05 wib Sampai pukul 05.00 wib. Pengunaan bahu jalan (tidak boleh parkir di bahu jalan). Tonase angkutan Batubara.maximal 8.750 kilo Gram.
M.Nofah Hermanto Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia, Badan penelitian Aset negara kabupaten muaraenim saat di temui wartawan mengatakan, supaya supir mobil batubara mengetahui per Gub Nomor 23 Tahun 2012, tentang tata cara pengakutan batu bara melalui jalan umum. bila mana sosialisai perGub ini tidak di indahkan maka Lembaga Aliansi Indonesia bersama masyarakat Lawang kidul akan mengadakan Aksi.ujarnya.
“Agar supir mematuhi aturan yang telah di Tetapkan oleh PerGub nomor 23 tahun 2012,” harapnya.
Candra (35) masyrakat Lawang kidul, mengatakan, angkutan batubara mulai melintas jalan raya dari pagi dan kapasitas tonase sangat berat, di tambah sekarang banyak tronton yang mengakut batubara melintas di jalan raya pada pagi hari, sedangankan terpal penutup bak banyak yang terbuka sehinga menyebabkan banyaknya batubara jatuh berceceran di jalan, katanya.
“Di harapkan kepada perusahan dan Transpotir, supir mobil batubara agar mematuhi peraturan yang sudah ada” harapnya.(tiem).
Komentar